Bea Cukai Batam Musnahkan Barang-Barang Ilegal

oleh -269 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam– Bidang Penindakan Kepabeanan dan Cukai Batam melakukan pemusnahan barang ilegal hasil tangkapan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, di halaman kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/10/2022).

“Pemusnahan ini merupakan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022. Pada tahun tersebut telah dilakukan sebanyak 373 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak, yaitu rokok ilegal 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. Nilai barang tersebut mencapai Rp 242,71 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 65,5 miliar,” jelas Askolani.

BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dan waktu yang sama, BC Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng, yang merupakan hasil dari 49 penindakan dalam kurun waktu tahun 2019-2022.

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan Rp 10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,13 miliar. BMN tersebut telah dapat persetujuan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.

Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengatakan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pemusnahan BMN dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang barang itu tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.

Acara pemusnahan juga dihadiri Kabag.Pengawasan dan Penyidikan Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Komandan Denpom I/6 Batam, Sekda Kota Batam, Wakil Ketua III DPRD Batam, Kasi. Barang Bukti Kejari, Kasatpol PP, Kasdim 0316/Batam, Panitera Muda Hukum PN Batam, Perwakilan KPKNL Batam.

“Sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap yang dinyatakan tidak di kuasai, barang yang dikuasai oleh Negara. Dan barang yang menjadi Milik Negara, bahwa BMN yang dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat di hibah kan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor harus dimusnahkan,” tuturnya.

Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. Pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect, sehingga tingkat peredaran barang ilegal menurun. Maka, penurunan peredaran barang ilegal akan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal, pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal akan meningkatkan penerimaan Cukai. (rtim)