Akhir Tahun 2023, Senilai 7,9 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Batam

oleh -69 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Jelang akhir tahun 2023, Kepala Bea Cukai Batam, Rizal melaksanakan fungsi Community Protector berupa pemusnahan barang ilegal hasil penindakan senilai 7,9 miliar, di PT Air Cargo – Kabil, Kamis (28/12/2023).

Benda ilegal tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan dari hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2015 hingga 2023. Dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui kantor KPKNL Batam.

Kepala BC menjelaskan, barang yang dimusnahkana terdiri dari rokok, minuman beralkohol, elektronik, ban dan sex toys dengan total nilai 7.9 miliar. Semua benda itu tanpa dilengkapi Pajak Pendapatan Negara (PPN). Tujuan pemusnahan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum, diantaranya Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Kejaksaan Negeri Batam.

Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, sebab dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.

“Pelaksanaannya sesuai Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, dilarang di ekspor maupun impor, juga tidak mempunyai nilai ekonomis atau berdasarkan peraturan harus dimusnahkan,” ucap Rizal.

Diantara barang tersebut yakni : Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Daftar rinciannya, 6.635.968 batang rokok, 6,23 kg tembakau mencapai Rp. 5.471.330.101, dan 6.048 botol/kaleng MMEA senilai Rp 658.951.015,- juga 995 pcs ban bekas Rp 173.807.500.- dan 932 pcs handphone / laptop dari berbagai jenis Rp 1.605.240.000,- serta 408 pcs sex toys nilai Rp 32.754.226. (redtm)