MEDIAALIF.COM,Batam – Pengelola kebun seluas 303 Ha yang diperoleh dari dan dikerjakan bersama warga setempat, an : Terdakwa Hanjaya alias Acai divonis 6 bulan penjara, denda 200 juta/subsider 80 hari, Rabu (29/7/2026).
Ketua Majelis Douglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Randi Jastian, Dina Puspitasari menyatakan bahwa Terdakwa Hanjaya alias Acai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan penjara 6 bulan denda sejumlah Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Majelis Hakim PN Batam.
Sebelumnya, Terdakwa dituntut Jaksa Rumondang/tim dengan pasal berlapis yaitu UU Kehutanan yang berbunyi “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”. Akhirnya dituntut hanya 7 bulan, denda 200 juta.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam melanggar Pasal 78 Ayat (2) 2 Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 Ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) huruf a UU Nomor : 6 Tahun 2023…
..Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal JPU, dibacakan oleh Gustirio, Senin (13/7) lalu.
JPU mendasarkan tuntutannya pada ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta sejumlah perubahan dan ketentuan terkait dalam UU No. 6 Tahun 2023 serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Penguasaan Lahan
Dalam uraian dakwaan, Acai menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang secara tidak sah berlangsung sejak 2014 hingga Oktober 2025.
Titik lokasinya Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kec. Galang, Kota Batam, bermula tahun 2012 setelah Hanjaya mengenal Amin Bujur, mantan Kepala Desa setempat dan membeli sejumlah bidang lahan dari masyarakat secara bertahap hingga 2015.
Terdakwa menguasai 133 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 294 ha, dan hasil pemetaan selanjutnya, luas keseluruhan lahan mencapai 303,05 Ha dengan nilai Rp 2 miliar.
Kemudian thn 2014, terdakwa mulai mempekerjakan sejumlah orang untuk membuka lahan menggunakan alat berat ekskavator, buldozer, dan truck untuk membangun akses jalan, didirikan portal pos penjagaan, serta papan perusahaan PT Batam Balindo Jaya dengan aktivitas kebun mangga sampai 2017.
Namun aktifitas perusahaan memperoleh peringatan 2x dari BBKSDA Riau, dan tahun 2023 Kementerian LHK memasang papan pemberitahuan, bahwa lokasi itu masuk kawasan hutan buru. Hingga memasuki sidang pidana yang diakhiri dengan agenda putusan diatas. (Ls cor rmsag)






