Jaksa Batam Hebat, Tuntut Terdakwa Aryaguna Cs Kasus Narkotika Vape 1,6 Tahun

oleh -17 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Oknum Imigrasi Batam Aryaguna Penan, Ferdiansyah, Gemmalyn Pagtakhan terseret narkotika liquid vape dituntut Jaksa hanya 1,6 tahun penjara (17/6/2026). Kasus ini menjadi sorotan publik, dinilai hebat dan pemberani.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga merampas barang bukti dari ketiga terdakwa untuk dimusnahkan, seperti 1 botol plastik warna hitam berisi liquid berat 8,54 gram, 1 unit iphone 14 pro, 1 botol plastik biru seberat 10 gram, namun 1 unit mobil Honda BRV dikembalikan kepada saksi Febriani, dan lainnya.

Ketiga terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 1,6 tahun, menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan musuh nomor wahid Negara RI disaksikan oleh Ketua Majelis Hakim M. Eri Justiansyah (Waka PN Batam) didampingi Hakim Anggota, dan pengunjung sidang.

Perkembangan terkini, Perkara nomor 151/Pid.Sus/2026/PN.Btm, proses sidang Tdw Aryaguna Penan Cs mengalami penundaan beberapa kali hingga memasuki agenda Pledoi, dan pada hari Senin (13/7/2026) sidang juga ditunda disebabkan agenda replik atau tanggapan tertulis belum siap – ucapan Jaksa Gustirio (hadir).

Uraian perkara, pada 18 Okt 2025 saat Gemma tahu dan tertarik dengan cairan liquid vape dari Ferdiansyah, lantas mereka membeli kembali benda itu seharga Rp 600 ribu melalui orang lain berinisial P (DPO). Namun Ferdi keburu ditangkap disusul Gema diarea THM, lalu Aryaguna pun ditangkap selaku Cs nya.

Sebelumnya pada Senin (9/3/2026) JPU Rumondang dan Tim menjerat Aryaguna Penan Cs dengan dakwaan berlapis, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan Narkotika musuh negara secara nyata.

Hasil pemeriksaan Lab. Forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung MDMB 4en PINACA senyawa kimia buatan termasuk dalam kelompok Cannabinoid Sintetis sebagai narkotika Golongan 1 jenis sintetis, zat yang populer dikenal dengan tembakau sinte atau tembakau gorilla. (Ls corin rmsag)