Majelis Hakim Tegur Penasehat Hukum Setelah Bowie Yoenathan Dituntut 6 Bulan Penjara

oleh -20 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Tindak pidana dugaan penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, telah menyeret nama besar seorang Bos Mega Mall Batam ‘Bowie Yoenathan’ menjadi Terdakwa, namun memperoleh nilai kehormatan alias tidak ditahan.

Terdakwa Bowie melalui perusahaannya PT Agrilindo Estate, sebelumnya memiliki izin pemanfaatan lahan tanah di wilayah Rempang melalui Keputusan Gubernur Kepri tahun 2021, juga memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan berdasarkan Kep. Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 untuk pengembangan wilayah Rempang.

Akan tetapi, pada Juni 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan dua Keputusan, yakni SK Nomor 656 dan 657 Tahun 2023 mencabut izin tersebut atas permohonan BP Batam karena dinilai terdapat ketidak sesuaian dalam pengelolaan kawasan.

Perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. JPU menilai mantan Direktur PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kehutanan terkait penguasaan lahan di kawasan Pantai Kelingking, Tanjung Kalat, Batam, dan menuntut Bowie Y dengan pidana penjara 6 bulan, denda Rp 2 Milyar, bila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 290 hari.

“Terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dan terkait dakwaan Pasal 167 Ayat (1) KUHP dinyatakan tidak terbukti,” ucap Jaksa Alinaek.

JPU juga meminta Majelis Hakim memerintahkan terdakwa mengosongkan lokasi yang dikuasai PT Agrilindo Estate seluas 175 Ha, membongkar bangunan dan menyerahkan lahan tersebut kepada BP Batam dalam waktu 30 hari setelah agenda putusan, saat pembacaan agenda tuntutan, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Indra Raharja Penasehat Hukum dari terdakwa Bowie, dalam agenda Pledoi telah memohon penundaan waktu 2 kali (pada 17 Juni dan 1 Juli 2026) kepada Majelis Hakim disebabkan nota Pledoi belum siap. Sehingga Majelis menegur dan mengingatkan Indra Raharja selaku PH agar dapat menghargai waktu.

“Saya kasih waktu terakhir minggu depan, bila terdakwa tidak mengajukan pembelaan, tidak mengurangi hak-haknya, dan Penasehat Hukum terdakwa agar mengikuti peraturan hukum persidangan karena proses perkara Bowie Yoenathan sudah berlangsung lama,” tegas Monalisa Ketua Majelis Hakim.

Kilas balik, keluhan investor/pengusaha pengembang terkait permasalahan lahan (azas pemanfaatan lahan tanah) menjadi Sengketa Lahan di Kota Batam, muncul menghiasi kemudahan perijinan dan kebijakan ditengah Regulasi Aturan LHK dan Pengelolaan Lahan (Data Base BP Batam..?) pasca UU Cipta Kerja, sehingga Investor PMDN/PMA bingung, jenuh dan kecewa kemana harus bersandar.

Dari sinilah awalnya para pengusaha / Pengembang sukses di bandar dunia madani Batam, diantaranya Bowie Yoenathan berhasil mendapat gelar tiada terduga sebagai Terdakwa, sempat Viral dalam kasus lahan yang biasanya oleh khalayak umum dianggap mafia lahan.

Keluhan tersebut atau sengketa lahan yang acap kali muncul menghiasi keindahan dan keunikan perkembangan Kota Batam, seyogianya dapat diminimalisir dan dinetralisir dengan baik dan bijak oleh pemangku kewenangan / kepentingan lahan.

Akan tetapi berdasarkan ketentuan aturan serta sesuai dakwaan Jaksa pada Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No.41 Thn 1999 tentang Kehutanan dan pembaruan UU nomor 6 Thn 2023 tentang Cipta Kerja, sanksi hukumnya dibunyikan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, denda hingga Rp 7 milyar. (Ls corin rmsag)