Djuseng Pengusaha Berhati Emas Mendapat Gelar Terdakwa Namun Tidak Ditahan

oleh -16 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sejak berkas BAP dinyatakan P21 dan dilimpahkan pada kantor Kejari Batam, Terdakwa Djuseng pengusaha berhati emas tidak ditahan, dan bebas melenggang lenggok duduk cantik di kursi pengadilan.

Pengusaha Djuseng pemilik hati berisi emas, terkesan berwajah bersih dan sangat dermawan alias milyader, berhasil menyabet predikat Terdakwa dalam kasus pidana perusakan hutan, bisa jadi pengelola atau perambah mangrove terbaik, sehingga tidak dilakukan penahanan oleh aparatur Panca Wangsa secara patut diacungi cap jempol.

Kemungkinan besar bila dilaksanakan penahanan sebagaimana mestinya, dapat mempengaruhi aroma ruangan sidang yang biasanya harum, berubah menjadi asam dan kecut. Adagium “Equality Before the Law” adalah suatu prinsip dalam Pasal 27 Ayat (1) UU 1945 tentang Perlakuan Adil, Akses Keadilan, dan Kepastian Hukum,

Lalu dapat dipastikan Tdw Dju akan terlihat makin gagah dan jelita auranya, karena mengikuti menghormati tatanan hukum yang terabaikan, lalai menerapkan Disiplin Ilmu, atau ketinggian ilmunya, tapi disukai oleh publik yang menyorotinya akan kembali ke pusat poros bumi : Ada apa dengan cinta “The defendant loves Law Enforcers” or vice versa.

Narasi diatas adalah ungkapan kata dari elemen masyarakat dan praktisi hukum, dipadukan dalam tata bahasa psikologi/philosofi, dan pujangga berbasis Gurindam 12 agar mudah merangkainya, serta dapat dimengerti secara positif atau akal yang sehat.

Terkait gelar resmi berstatus Terdakwa perusakan lingkungan hidup / perusakan hutan semakin mencuat menjadi buah bibir disorot publik, Terdakwa Djuseng tidak ditahan oleh para Wangsa (Kejaksaan, Pengadilan Negeri) memperoleh hadiah istimewa bersifat khusus berupa 2 perkara pidsus.

Pertama, perkara No. 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, dilimpahkan (Rabu 25/2/26) dengan terdakwa Korporasi PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang. Djuseng merupakan penanggung jawab atau pihak yang mengendalikan kedua perusahaan. Dengan penuntut umum Jaksa Gustirio Kurniawan dan Zulkarnaen.

Kedua, No. 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm, merupakan perkara individu an : Terdakwa Djuseng. Ketua Majelis Tiwik, didampingi anggota hakim Monalisa dan dan Douglas. Dengan penuntut umum Jaksa Rumondang Manurung.

Kedua perkara pidsus yang menjerat Djuseng (ditangkap oleh Gakkum) terkait pematangan lahan diduga ilegal berpotensi menimbulkan kerugian pada negara, di area Tanjung Gundap-Batam, disebut kawasan Hutan Lindung dari titik lokasi 1 seluas 46.122,55 m2, dan lokasi 2 seluas 86.706,45 m2, kemungkinan masih ada titik lokasi lainnya.

Dakwaan penuntut umum mengacu pada ketentuan pidana di bidang Kehutanan dalam UU no.41 Thn 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.2 thn 2022 tentang Cipta Kerja, kemudian ditetapkan menjadi UU no.6 tahun 2023.

Sementara itu, terkait status terdakwa Djuseng kasus pidana perusakan hutan, namun tidak dilakukan penahanan oleh penegak hukum (para Wangsa), kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, telah menuai sorotan publik secara serius, salah satunya dari tokoh masyarakat asal Timur Indonesia, Aktifis / Lsm yang juga merupakan Praktisi Hukum.

“Masyarakat publik sangat menyayangkan pihak penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggaran hukum Perusakan Lingkungan Hidup. Pelaku Perusakan Hutan salah satu Pelanggaran hukum berat,” ucap aktivis inisial Eka, Sabtu (18/4/2026).

Seyogianya, kata Eka, selaku penegak hukum lebih tahu akan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku, apa lagi pengusaha perusak hutan, bukan pada hari ini tapi beberapa waktu yang akan datang. Biasanya bila terjadi sesuatu (dampaknya) selalu dipolitisir atau dijadikan polemik, bahkan dibuat alibi yang membuat masyarakat muak/jenuh atas fungsi pengawasan berdalih pembangunan, sementara rakyat kecil masyarakat banyak terkena imbasnya.

“Dimana lagi letak kesadaran dan akal yang sehat untuk berfikir positif dan baik, demi kemaslahatan penduduk Batam yang sama kedudukannya dimata hukum. Ada apa dibalik urgensi yang dipublish penegak hukum. Bila suara kami ini tidak di indahkan, maka rekan-rekan Aktivis Kota Batam akan melakukan aksi besar kesetaraan hak,” ungkapnya. (Ls rmsag)