Kasus Judol Terdakwa Umbu Rider Diduga JPU Alinaex Tidak Profesional

oleh -236 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Perkara Judi Online dengan terdakwa Umbu Rider, memasuki tahap Pledoi yang dibacakan oleh seorang Srikandi manis namun tegas bernama Rindu Wulandari SH, Rabu (24/9/2025).

Agenda Pledoi yang dipaparkan Srikandi itu, terkesan percaya diri dan yakin akan Kebesaran Tuhan YM Kuasa demi keadilan yang ber prikemanusiaan di Bumi Kartini Tanah Melayu Kota Batam. Nota Pledoi juga dibacakan secara bergantian dengan rekannya dari kantor Law Firm Dermawan Sinurat SH.

Penasehat Hukum Tdw Umbu, dipimpin oleh Dermawan Sinurat SH, memiliki tim handal, kritis teliti menampilkan duo srikandi dimuka pengadilan, serta didampingi seorang pemuda energik suka tantangan atau punya strategi berfikir tajam bernama Felix yang bakal meraih predikat Sarjana Hukum.

Fakta Persidangan Pengadilan Negeri Batam

Dalam Pledoinya, PH Rindu Wulandari menyampaikan bahwa kronologinya berawal dari hubungan asmara saksi pelapor/korban Lindasari dengan terlapor Gountin Long yakni Pelaku dan Pengelola berdalih pekerja situs Judol Casino Sentosa, lalu korban tergiur bermain situs Judol dalam jumlah besar mencapai puluhan milyar.

“BAP Jaksa menerangkan kerugian korban Rp 40.539.002.700,- tapi korban Lindasari sebut kerugiannya Rp 55 Milyar. Dan korban berhasil menarik keuntungan hanya 700 ribu. Nilai itu tidak sinkron tidak masuk akal dengan total transfer sangat fantastik. Ada skenario apa dibalik itu,” ucap PH Rindu.

“Ucapan pengakuan korban Lindasari serta saksi Agus Triana (suaminya) turut bermain Judi Online. Korban mentransfer uang ke beberapa rekening yang dikepul terdakwa, tapi kata korban itu adalah uang pajak untuk penarikan kemenangan,” jelasnya.

Lanjut PH Rindu SH, keterangan saksi lainnya mulai dari Saksi Penangkap ‘Ridho & Prasetyo bahwa terdakwa ditangkap hanya berdasarkan komunikasi antara Saksi Anggi dengan Umbu Rider melalui percakapan Wa tentang adanya kordinasi pembuatan rekening.

“Saksi Penangkap menerangkan bahwa korban Lindasari melaporkan Pelaku Gountin Long yang telah menipunya, dan petugas tidak mengetahui apapun mengenai masalah penangkapan selain hanya melaksanakan perintah. Maknanya yang ditangkap adalah orang lain, bukan yang dilaporkan oleh korban,” tuturnya.

Dalam hal ini penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti LP dalam BAP sebagaimana lazimnya, namun BB yang disita/ditunjukkan berkisar 700 juta dimuka pengadilan.

“Saksi Irwansyah karyawan korban, bahwa dirinya disuruh untuk transfer uang dalam 1 hari sebanyak 7 Milyar, selanjutnya transper bertahap senilai 35 M, luput dari pengawasan Bank, dan kondisi Lindasari bossnya baik-baik saja dalam keadaan normal dan sadar,” paparnya.

Serta saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa (sidang zoom/secara daring) seperti Indrianti, Shanti Erawati, Syakila, Nadia, Devi, Ahmat Sayuti, Irfan turut menikmati hasil Judi, dan saksi Adi Wijayanto (Statusnya dinaikkan perintah Majelis) menikmati hasil Judi dengan nilai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah, hanya sebatas keterangan saksi saja.

“Dari seluruh keterangan saksi termasuk dari Perbankan Bank BRI Batam, tidak ditemukan nama terdakwa Umbu Rider pada buku rekening bank, terdakwa hanya bekerja sebagai pengumpul rekening bank yang dikirimkan kepada Max di Malaysia,” kata PH Rindu SH.

Sementara itu, beberapa praktisi hukum yang mengikuti kasus ini enggan ditulis namanya menyampaikan, seyogyanya JPU dapat berfikir secara rasional dan fakta persidangan yang terungkap, dan keterangan saksi ahli pidana hanya dibacakan dalam BAP, lalu terdakwa dituntut 12 thn penjara.

“Baik persangkaan dan tuntutan harus dibuktikan dong kemana aliran uangnya, jadi tidak serta-merta berdasarkan keyakinan saja. Berdoalah dan percayakan pada penilaian Majelis Hakim,” kata praktisi hukum, Jumat (26/9/2025) saat ngopi bareng disalah satu cafe Batam ctr. (rickymora)