MEDIAALIF.COM,Batam – Saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang pidana narkotika, yakni Saksi Ve dan Rn menyatakan bahwa Tdw J (15 Juni 2024) tidak ikut ke kapal penjemputan BB Sabu di lautan Nongsa.
Menurut keterangan saksi Veridian dan Reno merupakan penghuni Lapas Tembilahan (LP 45), sementara kasus pidana narkotika sabu yang sedang bergulir di PN Batam (LP 100), juga menyampaikan banyak hal yang tidak diketahuinya selain dari mendengar informasi dan laporan saja.
Pernyataan dua (2) orang saksi tersebut juga diperkuat oleh pertanyaan Majelis Hakim secara bergiliran yang dijawab kedua saksi terhadap keterkaitan terdakwa Junaidi.
“Apakah Saksi tahu atau melihat terdakwa Junaidi ikut ke kapal untuk penjemputan barang bukti sabu..? Lantas dijawab Saksi tidak tahu dan tidak melihat Junaidi di dalam kapal,” agenda sidang, Senin (14/4/2025) malam.
Sekelumit cerita Saksi Reno dan Veridian dengan alur yang sama menyampaikan, saat penjemputan dua tas berisi sabu di perairan internasional (OPL) tgl 15 Juni 2024, dirinya bersama beberapa anggota Subnit 2 diperintahkan oleh Kanit Sigit Sarwo Edi melalui Kasubnit Nurdeni.
“Pada malam harinya, kami ikut ke laut OPL menggunakan kapal besar bersama tim anggota opsnal Subnit 1. Kemudian muncul kapal kecil dari arah perairan Malaysia mendekat dan melemparkan dua tas hitam yang diterima oleh Jaka Surya,” kata saksi.
Lalu, tas tersebut dibawa ke Polresta Barelang satresnarkoba tidak lewat pintu utama, melainkan pintu samping yang tidak diawasi CCTV. Di ruang Subnit 1, tas dibuka berisi ada 44 bungkus sabu yang telah dihitung.
Esok harinya, saksi diperintahkan kembali oleh Shigit agar ikut dalam pengungkapan lanjutan di bawah Jembatan Nongsa, bahwa sabu diserahkan oleh informan bernama Poi kepada tersangka Efendi Hidayat melalui jalur laut.
“Saat Efendi diperintahkan tiarap dan tidak menoleh, saya menduga saat itulah barang yang diterimanya telah ditukar tapi tidak tahu siapa yang menukarnya,” jelas saksi.
Sementara itu, saat JPU diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk menggali menanyakan kejelasan keterangan saksi, diketahui seputar isi BAP, terkadang saksi juga mengalami kebingungan atau lupa tidak ingat meskipun belum lama diucapkannya, dan ada video yang diperlihatkan.
Akan tetapi, sewaktu giliran PH Dedi Susanto dan Firdaus menanyakan, menggali keterangan saksi kembali di BAP, apa peran keterkaitan Tdw Junaidi dan apa benar saksi tahu serta melihatnya pada saat penjemputan maupun pengungkapan barang bukti sabu.
“Saya tidak tahu, lupa, tidak ingat, tapi saya mengetahuinya melalui informasi dan laporan saja. Ijin menjelaskan bahwa saya tidak melihat Junaidi,” jawab saksi di dengar oleh pengunjung setia yang hadir mengikuti persidangan hingga larut malam. (Ls rmsag)






