MEDIAALIF.COM, Batam – Agenda sidang Pembacaan Tuntutan kasus pencurian uang perusahaan 9 Miliar Terdakwa H.AR Ritonga SH, MH, di tuntut 5 tahun penjara oleh JPU, Kamis (28/11/2024).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther menyatakan bahwa Terdakwa ARR bersalah melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain…
..dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, meskipun masing-masing kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.
Tuntutan itu berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Hal-hal yang memberatkan, Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Lim Siew Lan, juga meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, serta berbelit-belit memberi keterangan, juga tidak mengakui perbuatannya. Dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Untuk barang bukti berupa surat/dokumen yang didapati dari terdakwa, JPU meminta kepada Majelis untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara, dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara (Pasal 222 KUHAP).
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberi kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa, bahwa Syaiful Anam (PH terdakwa) mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Setelah itu, Majelis Hakim memberikan waktu satu Minggu menyusun nota pembelaan kliennya sampai hari Senin depan (9/12/2024). Sidang perkara Nomor : 602/Pid.B/2024/PN Btm, ditunda sampai tanggal yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, dalam agenda sidang Pembacaan Dakwaan (Rabu 25/9/24) yang lalu, JPU menyatakan bahwa Tdw Haji A. Rustam R telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau Didakwa dengan 3 Pasal Alternatif.
“Untuk alternatif Pertama Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) alternatif Kedua, dan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) dakwaan Alternatif Ketiga,” ujar Jaksa.
Namun menurut penilaian JPU tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga SH MH dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dan dijatuhi pidana.






