MEDIAALIF.COM,Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Curanmor didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba dan Wakasat Reskrim, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (21/05/2024).
Kapolresta Barelang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana curanmor selama 5 bulan yakni periode Januari 2024 hingga bulan Mei 2024 yang ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, dan 8 Polsek Jajaran yang terdiri dari Polsek Sagulung, Sekupang, Bengkong, Sei Beduk, Nongsa, Batu Ampar, Lubuk Baja dan Batam Kota.
Total Laporan Polisi sebanyak 40 pengaduan, 47 Orang tersangka dengan mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak 60 Unit. Dan rincian Satreskrim 5 Laporan Polisi dengan 7 orang tersangka, 9 Unit Sepeda motor.
Kemudian Polsek Sagulung 10 Laporan Polisi, 10 tersangka dan 24 Unit sepeda motor, Polsek Sekupang 5 Laporan Polisi 2 tersangka dan 5 Unit sepeda motor, Polsek Bengkong 4 Laporan Polisi 4 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Sei Beduk 4 Laporan Polisi 5 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Nongsa 4 Laporan Polisi 4 tersangka dan 4 Unit sepeda motor, Polsek Batu Ampar 4 Laporan Polisi 8 tersangka dan 6 Unit sepeda motor, Polsek Lubuk Baja 3 Laporan Polisi 5 tersangka dan 3 Unit sepeda motor, Polsek Batam Kota 1 Laporan Polisi 2 tersangka dan 1 Unit sepeda motor.
Modus operandinya mematahkan Stang Motor dengan kaki, merusak dengan cara menggunakan kunci T dan berpura-pura memberikan bantuan dengan pemotor yang kehabisan bensin, lalu pemilik motor itu di tinggalkan.
Kombes Nugroho menghimbau kepada masyarakat, apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda, parkirlah di tempat yang benar seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Silahkan di parkir di tempat yang sudah di sediakan, ada CCTV karena akan mencegah timbulnya niat curanmor yang akan melakukan tindak kejahatan.
Terhadap 60 sepeda motor yang di temukan, biasanya akan kami share di media sosial Polresta Barelang, untuk memudahkan masyarakat yang kehilangan motor mengecek sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka. Jika cocok sesuai dengan surat-suratnya silahkan datang ke Polresta Barelang ataupun ke Polsek yang menangani perkaranya. Tidak dipungut biaya (gratis).
“Kami Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ucap Kapolresta Barelang.
“Kepada masyarakat Kota Batam agar lebih waspada terhadap tindak pidana seperti curanmor yang banyak terjadi, dan kepada pelaku agar mengurungkan niatnya untuk melakukan kejahatan, pasti kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.






