Pelaku Pengurus PMI Ilegal Ditangkap Polda Kepri

oleh -262 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang pelaku pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural berinisial D diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, dan 5 orang calon PMI Ilegal berhasil diselamatkan.

Hal tersebut disampaikan Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Yudi Sukmayadi, S.H, di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (14/06/23).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 20 / VI / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 11 Juni 2023 dengan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB tim Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada PMI yang datang Jakarta, Lombok, dan Jawa Tengah transit ke kota Batam untuk diberangkatkan ke Malaysia secara Non Prosedural,” ujar Plh. Kasubdit Gakkum.

Mendapatkan informasi, tim Gakkum melakukan penyelidikan dan keberadaannya (PMI) ditemukan di sekitaran DC Mall, hingga didapati PMI tersebut berjumpa dengan seorang wanita paruh baya yang diduga sebagai pengurus keberangkatan PMI ke luar negeri,” jelasnya.

Tim terus melakukan pengintaian sampai jam 17.30 WIB, wanita paruh baya bersama 5 PMI keluar melalui pintu 7 DC Mall, dan saat berada di dalam mobil Toyota Sigra warna merah, tim langsung melakukan pengamanan. Kemudian membawa pelaku D serta calon PMI ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan : 10 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah Rp. 1.000.000,- dan 1 unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” tuturnya.