MEDIAALIF.COM,Batam – Praktisi Hukum Udur Hotmaida SH, MH mengatakan, berdasarkan ketentuan aturan bahwa fungsi Buffer Zone adalah untuk penghijauan keindahan tata kota suatu wilayah dan menjaga siklus udara segar.
“Buffer zone juga dapat menyegarkan mata dan kesehatan tubuh manusia, serta sarana bermain keluarga dan anak di beberapa komplek perumahan yang cukup padat dibangun oleh pengembang, khususnya di depan Merlion Square basecamp Batu Aji Kota Batam,” papar Advokat Udur.
Akan tetapi, lanjutnya, bila area yang harus tetap terjaga dialihkan fungsinya dengan alasan apapun, itu namanya Azas Manfaat menggunakan ilmu akal-akalan, sehingga lalai menerapkan disiplin ilmu secara sehat, biasanya muncul energi Sinar Alfa terbalut rasa khilaf alias tim terpadu penegak perda katanya.
“Coba tunjukkan bagaimana konsepnya UMKM (metode) yang simple dan tepat guna, terutama tehniknya tentu pakai lobi-lobi musyawarah warga (perangkat), serta jalan tol dibawah meja asal didukung melalui pengelola cerdas,” ungkapnya, di basecamp Batu Aji (25/5/23) malam.
Menurutnya, tata cara pendekatan untuk menerobos suatu objek proyek lokasi yang dibisniskan, tidak lepas dari kepentingan pribadi dan golongan untuk meraih keuntungan tambahan rejeki, sebab si Pengelola pun sudah memperhitungkan
untung ruginya termakan atau tidak.
“Dalam hal ini, Satpol PP Kota Batam tak betol, terkontaminasi oleh angin sepoi-sepoi alias Angin Duduk Manis. Coba fikir sendiri, titik lokasi buffer zone bukan di Merlion saja, di Pelita lampu merah ada bangunan permanen, depan ruko pun berdiri kios menghiasi parit (pasar jodoh) bertambah kumuh drainase mampet amburadul Kota Batam, layak disebut Madani..,” ujarnya.
Perlu diketahui, sepanjang titik lokasi buffer zone merupakan penyangga pada siklus udara antara bumi dan sinar mentari yang saling berkaitan menetralisir Atmosfer berupa tumbuhan hijau, sehingga terbentuk Mekanik Hidrologi yang disebut proses kimiawi alam.
“Diharapkan Satpol PP Batam tidak terlalu maju, jangan tinggi sangat tegaknya, agar dipandang sebagai Praja Berwibawa. Sementara terpantau singgasana pejabat Pemko Batam mentereng bak istana, apakah sudah ikut aturan Perda/Perwako, atau dinilai berhasil memperkaya diri sendiri, dimanakah letak kesadaran,” terangnya.
Sementara, terkait puluhan stan kios di Merlion Square, sang pengelola berwibawa HTG atau warga menyebutnya BN HTG memberi klarifikasi, bahwa letak lokasi puluhan stan kios itu benar diarea buffer zone milik Pemko, namun dimanfaatkan untuk masyarakat mencari nafkah (UMKM).
“Tentang pungutan uang hingga muncul nominal angka bagi-bagi Rp 5 Juta, saya tidak tahu, sebab yang saya kutip hanya uang kebersihan + lampu (1 lampu 10 ribu) sebesar Rp 30 ribu, dan dilapangan ada tim yang mengaturnya,” kata HTG selaku Pengelola, Jumat (26/5/23) sore.
Tapi anehnya, sang pengelola HTG tidak menyebutkan siapa tim lapangan tersebut. Sedemikian tulus dan mantap jiwa korsa HTG untuk membantu masyarakat Batam mencari nafkah (UMKM) sejak Thn 2018 lalu. Berapa nilai kutipan yang berhasil dinikmati bagaikan sebening kaca, ada apa dengan cinta…unggah artis ibukota. (rickysag)






