1 Oktober Polda Kepri Terapkan TNKB Dasar Putih Dan Hijau

oleh -298 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Polda kepri akan menerapkan perubahan pada Plat Nomor kendaraan bermotor bewarna dasar putih dan hijau mulai tanggal 1 oktober 2022. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Kombes Pol Tri Yulianto,S.I.K.,M.Si, usai pembukaan pelatihan pra operasi Zebra Seligi-2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri, Kamis (29/9/2022).

Dirlantas mengatakan, bahwa pemberlakuan kendaraan bermotor diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 41 Tahun 2021. Dan telah dijabarkan di Permenkeu RI No. 34/PMK.04/2021 serta Peraturan Kepolisian Negara RI No.7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kenderaan bermotor yang berada di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

“Sedangkan TNKB Hijau tulisan hitam diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan berdasarkan peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, plat hijau untuk kendaraan di kawasan Perdagangan Bebas atau dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ).” ucap Kombes Tri Yulianto.

Berdasarkan UU No.36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara RI yang tidak termasuk dalam daerah pabean. Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun.

Kombes Tri menambahkan, hari ini Ditlantas telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi. Operasi Kepolisian dengan sandi zebra seligi-2022 akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 – 16 Oktober 2022 dengan jumlah personil 70 orang secara serentak diseluruh Indonesia.

“Kepada seluruh jajaran selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan,” ujarnya.

“Serta melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya covid 19 melalui kegiatan sosialisasi maupun media cetak/elektronik, media social, dengan edukasi dan penerangan, serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.” tutupnya. (rl)