Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar

oleh -271 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang Tersangka inisial TH alias T diamankan tim Dit Reskrimsus Polda Kepri, atas Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar.

Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH dan Kanit 2 Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan, S.Ik, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Selasa (6/9/2022).

″Tersangka TH alias T yang berprofesi sebagai Supir dan seorang lagi masih DPO inisial Sidabutar. Dalam tindak pidana ini, kita sudah lakukan penyitaan 3 unit mobil minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp. 3.050.000,” ucap AKBP Nugroho.

AKBP Surya menjelaskan, modus operandinya, tersangka membeli BBM subsidi dengan kartu Brizzi yang telah digandakan berjumlah 12 kartu di salah satu SPBU Batam. selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung untuk dijual kembali.

“Pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis Bio Solar di 6 SPBU dan tangki yang dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU,” ungkap AKBP Nugroho.

Pada saat dilapangan, tim melihat ada hal yang mencurigakan yaitu mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil lain yang sudah di Modifikasi.

Atas perbuatannya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri menerapkan Pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

″Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, gas atau liquefied petroleum gas subsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” tutup Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri. (r)