Saksi Judi Online Menjelaskan Tidak Ditemukan Nama Umbu di Buku Rekening

oleh -264 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Perkara Pidsus Judi Online yang bergulir di PN Batam, Saksi menjelaskan tidak ditemukan nama terdakwa Moritius UR pada rekening bank dan rekening koran.

Terdakwa Moritius Umbu Rider didampingi oleh Penasehat Hukum dari kantor Law Firm Dermawan Sinurat SH dan tim Dini Berliana Annisa SH, Rindu Wulandari ST, SH, serta JPU Ali Naek SH yang menghadirkan Saksi Penangkap “Ridho, Prasetyo (Polda Kepri) dan Rahman (BRI Batam) menjelaskan bahwa :

“Dari sekian banyaknya barang bukti yang ditemukan dan disita oleh Kepolisian, tidak ditemukan nama Terdakwa di dalam buku rekening bank juga rekening koran,” ucap 3 orang saksi didalam persidangan yang berdiri dibawah Sumpah Kitab Suci untuk memberi keterangan sesuai fakta yang sebenarnya.

“Kami hanya melaksanakan tugas atas laporan informasi/perintah atasan untuk melakukan penangkapan an : tersangka Umbu di Polsek Pasar Rebo. Soal penyidikan BAP bukan kami yang melakukannya,” kata Ridho dan Prasetyo tim Polda Kepri.

Saksi penangkap bercerite, diketahui bahwa Pelapor / Korban Lindasari Novianti yang membuat laporan Kepolisian dengan terlapor an : Guantin Long. Atas dasar informasi (BAP) korban Lindasari mengalami kerugian puluhan milyar, korban merasa ditipu, Rabu (23/7/2025) saat sidang.

“Berdasarkan informasi dan keterangan lainnya termasuk saksi Novia Rizki yang menyebut nama terdakwa Umbu juga bekerjasama dengan Anggi (percakapan di handphone atau Wa) maka kami melakukan penangkapan terhadap Umbu di Pasar Rebo Jakarta, tanggalnya tidak ingat, jelas Ridho dan Prasetyo.

Kemudian, saksi Rahman dari BRI Batam memberi keterangan, ditemukan ada aliran dana dari rekening Bank BRI ke rekening Bank Danamon, tapi atas nama orang lain bukan Umbu sebagai terdakwa.

Dalam alur sidang yang dipimpin oleh Hakim Douglas Napitupulu didampingi Hakim Anggota Dina Puspita Sari dan Andi Bayu, menanyakan kepada terdakwa Umbu atas keterangan para saksi, benar atau merasa keberatan.

Terdakwa Umbu memberi jawaban dengan jujur. “Benar yang mulia, saya bekerja mengumpulkan rekening buku bank, saya hanya tahu/berkomunikasi sama Max dikabarkan DPO, dan saya tidak tahu Guantin Long karena tidak pernah komunikasi,” ujarnya.

Sementara itu, korban/pelapor Lindasari Novianti telah membeberkan kronologi dari salah satu situs JUDOL melalui webs Casino Sentosa (BAP) hingga Lindasari sebagai korban atau pelapor mengalami kerugian Rp 55 milyar, serta menyebut Akun situs Judi Online tersebut palsu, dan berucap “Agar terdakwa dihukum seberat-beratnya terkesan mengintervensi Majelis Hakim” saat sidang Rabu (16/7/2025).

Dalam hal ini, terkait kesuburan dan maraknya Judi Online terselubung aroma parfum 303 serta sahabat karibnya yang mencuat viral di Kota Batam Bandar Dunia Madani bukan bandar judi menjaga iklim berinvestasi, masyarakat luas/orang awam merasa kagum.

Diduga pelapor/korban Lindasari merupakan pemain besar judol merasa dirugikan, serta bagaimana penegak hukum menilainya sehingga nominal angka puluhan milyar berlangsung dan bergulir lembut gemulai di NKRI bumi Kartini cerdas tertidur pulas. (rickymora)