Polda Kepri Gagalkan Peredaran HP Illegal Di Kota Batam

oleh -315 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran Handphone illegal di Kota Batam, Selasa (2/5/2023).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial J beserta barang bukti handphone sebanyak 24 unit merk Iphone berbagai type.

Modus Operandinya pelaku memasukkan HP merk Iphone bekas (second) dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI secara pribadi / orang-perorang menggunakan joki di pos pelayanan Bea dan Cukai, kemudian HP-HP tersebut diperdagangkan kembali.

“Kronologisnya bermula pada tanggal 19 April 2023 pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat saksi an. Y (36 tahun), G (35 tahun), dan YM (6 tahun) tiba di terminal kedatangan dari Singapura, kemudian saksi melakukan pendaftaran IMEI 6 unit HP merk Iphone dengan berbagai type tanpa dus dan kelengkapan lainnya. Sehingga kami menduga HP second itu akan diperjual belikan di Batam,” ucap Kabid Humas.

“Kemudian Tim Opsnal melakukan surveilance sampai menuju rumah saksi Y di Perum Taman Mediterania untuk interogasi awal, dan ditemukan fakta bahwa saksi Y, G, YM merupakan Joki IMEI dari 5 HP Iphone untuk di daftarkan IMEI nya dengan upah 1 unit HP sebesar Rp 500.000,- jika sudah aktif, dan mengaku bahwa HP tersebut milik J pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim beserta saksi Y dan G mendatangi rumah J alias A di Perum Permata Baloi, lalu dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

Akhirnya tim serta para saksi menuju ke Toko LS di Lucky Plaza, dan melakukan penggeledahan, lalu penyitaan barang bukti berjumlah 19 unit Iphone dari toko LS juga 5 unit Iphone yang dibawa saksi dari Singapura.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru,” tutup Kabid Humas.