PH Romualdes dan Jefri Memohon Agar Kliennya ABK Kapal Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

oleh -21 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Penasehat Hukum Romualdes Al Ray Hanny Hannah SH, dan Jefri Wahyudi SH, memohon agar kliennya 2 ABK kapal dibebaskan atau diberi keringanan hukuman yang terlibat dalam perkara pidana narkotika sabu.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kedua Advokat kepada Majelis Hakim, saat agenda sidang Pembacaan Pledoi an : terdakwa Teerapong Lekpradub bekerja hanya sebagai ABK kapal Sea Dragon, dan yang diajak menjemput minyak oleh terdakwa Weerafat Phongwan, keduanya WNA Thailand, diruang sidang Soebekti, Senin (23/2/2026).

“Kedua orang Terdakwa ABK kapal tugasnya sebagai Oiler (Engineering), terutama Teerapong tidak mengetahui benda atau barang yang dimuat kedalam kapal, dan dia bekerja hanya mengikuti perintah pemilik kapal bernama “Tan Jen, juga merupakan pemilik benda terlarang itu, disebut DPO,” ucap PH Romualdes.

Dalam pledoinya (pembelaan), ia menjelaskan bahwa terkait benda yang dimuat di tengah laut wilayah perairan Phuket – Thailand atas perintah pemilik kapal sekaligus pemilik barang bernama Tan Jen / DPO, dan bisa dipindahkan atau dimuat dari kapal lain kedalam kapal Sea Dragon ternyata berupa narkotika sabu 2 ton adalah kewenangan Chief Officer maupun Kapten kapal. Namun saat ditanya oleh Terdakwa, Kapten menjawab “isinya emas dan uang”.

“Terkait narkotika, tidak ada saksi yang mengatakan terdakwa tau akan barang narkotika, dan tidak ada keterlibatannya, sehingga unsur tanpa hak dan melawan hukum tidak terbukti. Dan Tdw belum menerima gaji sebesar 50 Batt / setara dengan Rp 25 juta,” jelasnya.

Lanjut Kuasa Hukum, tentang unsur kesengajaan dalam hukum Pidana berlaku asas Green Starf Zonder Schuld : 1. Pengetahuan (Weten), 2. Kehendak (Willen). Dalam hal ini, JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa mengetahui isi benda/kotak tsb adalah narkotika – unsur pertama.

Pasal 114 adalah delik Dolus (sengaja) bukan delik Culpa (kelalaian). Maka tidak cukup hanya pembuktian barang berada dalam penguasaan, dan harus ada kehendak serta mengetahui bahwa barang tsb adalah narkotika, tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan Tdw mengetahui isi barang, Terdakwa mendapat keuntungan atau ikut merencanakan. Oleh sebab itu, unsur melawan hukum tidak terpenuhi – unsur Kedua.

Tdw Teerapong tidak memiliki peran dalam transaksi narkotika selain mengangkat barang yang diketahuinya adalah emas dan uang (ucapan Kapten), dan tidak ada unsur Mens Rea/niat untuk terlibat dalam peredaran narkotika. Dan terbukti yang mengajak Teerapong ikut kapal tanker Sea Dragon untuk menjemput minyak di Phuket adalah Tdw Weerafat.

Rumusan peristiwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa HP Tdw Teerapong bersih tidak ada berhubungan dengan pengakuan barang, dan tidak ada berkomunikasi dengan Tan Zen yang di informasikan DPO – unsur Ketiga.

“Oleh sebab itu, dengan pembacaan pledoi ini, ijinkan kami selaku Penasehat Hukum menyampaikan permohonan agar yang mulia Majelis Hakim berkenan membebaskan terdakwa dari tuntunan Penuntut Umum atas perkara ini,” tutur Romualdes.

“Namun, apa bila yang mulia Majelis Hakim ada penilaian lain, mohon kiranya terdakwa diberi keringanan hukuman, terimakasih,” tutup kedua Penasehat Hukum tersebut. (Ls rickymorasag)