PERADI Kota Batam, Gunakan Metode Sosialisasi Sehat Di Rempang Galang

oleh -387 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Tangisan pilu warga kecil penduduk Melayu yang terjadi pada 7/9/2023 (aksi warga Rempang mempertahankan haknya yang hidup secara turun-temurun). Seakan-akan memecah sinar mentari tak lagi bersahabat menjunjung adat, dirasakan oleh masyarakat Rempang dan Galang.

Penduduk Rempang selama ini hidup tenang rukun dan nyaman, merasa sangat terusik dan tersakiti oleh munculnya orang kebun bergaya baru memakai atribut proyek kehutanan (persentase tata ruang) dengan lauk-pauk lada cabe syetan berdaun sirih, namun lupa sehelai daun pisang yang sejok menghiasi alamnya.

Terkait Eco City Rempang, Ketua Peradi Kota Batam, Mustari SH, juga merupakan orang Melayu yang hidup puluhan tahun bersama tok/nek nya, sekaligus sebagai Kepala Biro Hukum Lembaga Adat Melayu Batam menyampaikan, perlu dievaluasi Legalitas serta Analisis dan Konsepnya, Kamis (14/9/2023) diseputaran Batam Center.

“Gunakanlah metode sosialisasi yang sehat dengan mengingat kultur budaya kehidupan penduduk tempatan yang sudah ada tinggal di pulau itu, sejak dulu sampai sekarang. Dan legalitas proyek berskala besar itu perlu uji materi (Analisis) dari beberapa aspek, seperti kelayakan tempat tinggal bagi warga darat dan nelayan, khususnya dampak sosial terhadap lingkungan sekitar,” ucap Mustari SH.

Historisnya, lanjut Mustari, jauh sebelum nama Negara Republik Indonesia muncul kepermukaan hingga merebut Kemerdekaannya dari tangan Penjajah. Rempang Galang sudah dikenal sejak Kesultanan Daek Lingga abad 17 (tahun 1761-1812). Bagaimana konsep penyelesaiannya terhadap penduduk asli/tempatan harus jelas, jangan disamakan dengan masyarakat yang telah berasimilasi gunakan hati nurani.

“Pakailah sedikit wawasan ilmu arkeologi dan geologi terutama acuan dasar sistem mekanik hidrologi alam yang menghiasi panorama alamnya nan hijau, maupun kajian ilmu lainnya secara ilmiah agar tidak disebut gagal paham (situs sejarah). Siapa bilang Rempang Galang tak bertuan,” ungkapnya.

Mustari menambahkan, sebagai bentuk kepedulian, kami DPC Peradi Batam sangat prihatin atas kejadian Aksi Warga 7 September dengan ditahannya 7 orang, Aksi Demo 11 September dengan ditahannya 43 orang, dan dari pihak aparat mengalami luka-luka terkait permasalahan Rempang Eco-City.

“Kami ikut peduli dengan cara memberi bantuan hukum melalui pusat bantuan hukum Peradi Batam. Dan itu sudah dilakukan terhadap 7 orang yang ditahan namun sampai saat ini belum ada kejelasan penangguhannya seperti apa. Lalu, terhadap 43 orang yang ditahan, kita berupaya untuk memberi bantuan hukum, dan tentunya bukan kita saja, ada Lembaga Bantuan Hukum lainnya sama-sama prihatin,” jelasnya.

“Harapan kami kedepan, Pemerintah Pusat tolong melihat kondisi masyarakat Rempang sudah ada jauh dari masa sebelum Otorita Batam, seperti Kampong Monggak, Cate, Sembulang dan kampong penduduk lainnya. Intinya kedepankan dialog musyawarah mufakat dengan hati nurani supaya tidak ada hal negatif lagi,” tuturnya. (rm)