MEDIAALIF.COM,Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Krimsus Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber AKBP Henry Andar H. Sibarani dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Ipda Mahardika Sidik, saat konpers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2/2024).
Dirreskrimsus Kombes Putu Yudha Prawira menyampaikan, terkait 2 Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.
“Kejadiannya 8 Jan 2024 dan 29 Jan 2024, di mana 2 tersangka inisial HK dan SD. Modus operandi mereka hampir sama yaitu pelaku melakukan penambangan pasir menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck tidak memiliki izin,” ucap Kombes Putu.
“Total barang bukti yang kita amankan yaitu 2 mesin dompeng, 2 unit mobil R4, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan kubik pasir. Untuk kerugian negara dari tersangka HK sebesar RP 150.000.000, selama 2 bulan beraksi. Untuk kerugian negara dari tersangka SD kurang lebih sebesar RP 1.800.000.000, selama 2 tahun beraksi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No. 4 Thn 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam UU No.3 Thn 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000-.
Setelah itu, Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita tidak benar atau Hoax, guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.
Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan, serta memerlukan bantuan Kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.






