Pemimpin Yang Baik dan Amanah Tidak Menzolimi Warganya

oleh -42 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG RI, Nomor 1552 K/Pdt/2019, Mengadili bahwa WALIKOTA Batam c/q Kepala Dinkes Kota Batam (Tergugat) telah Lalai tidak melakukan Pembayaran atas prestasi yang telah dilakukan Penggugat (Warganya) berupa pengadaan meubeler meja dan kursi untuk Posyandu.

Nixon Sihombing S.H, Kuasa Hukum yang selalu mendampingi dan memberi motivasi semangat hidup kepada klien nya Ibu Nuranis warga Batam, yaitu seorang ibu rumah tangga yang sudah tidak berdaya, mengatakan, hak dan kewajiban setiap orang dimata hukum adalah sama. Apa lagi dihadapan Tuhan, bagaimana seseorang itu menafsirkannya.

Nixon menjelaskan, upaya jalur hukum kita tempuh karena pihak Walikota Batam / Kadinkes Batam tidak ada Iktikat Baik untuk membayarkan hasil kerja kliennya, yaitu pengadaan barang Posyandu dengan nilai Rp 194.250.000,- (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sejak tahun 2017 s/d 2020.

“Pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri Batam) bahwa SPK : No. 25/SPK/NON.Fisik/DK/YANKES/V/2017, di Ttd oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tingkat Pengadilan Tinggi bahwa SPK tersebut dinyatakan Sah, hingga terbit Putusan Kasasi MA RI tahun 2019 sampai saat ini tahun 2020, pihak terkait tidak ada Iktikat Baik untuk membayarkannya,” jelas Nixon.

Ia menambahkan, tuntutan perkara perdata sejak awal (PN Batam) hingga Tingkat Kasasi, tuntutan kliennya sudah diputuskan/ dimenangkan oleh Mahkamah Agung dan sudah incraht, ucapnya (22/8/2020).

“Incraht artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Walikota Batam c/q Kepala Dinkes Batam wajib membayarkan, katanya taat hukum. Ini malah berkelit tidak ada anggaran, sebelumnya berkelok-kelok, dan menggiring orang pula supaya masuk anggaran tahun 2020. Mengerti hukum tidak dan kemana anggaran tahun 2017 ,” ungkap Nixon.

Dalam waktu yang sama, Nuranis seorang ibu rumah tangga (warga Batam) yang sudah tidak berdaya bersama anaknya yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi disebabkan kebutuhan biaya yang tertahan, mengungkapkan keluhannya.

“Saya sangat kecewa, dipermainkan seperti bola dibuat bolak-balik kesana kesini, hanya mengharapkan hasil kerja yang telah saya laksanakan sesuai SPK,” keluh ibu Nuranis.

Ia menambahkan, saya ini korban dari sistem kerja yang ada di Pemko Batam / Dinkes Batam. Tak dapat di ukur hanya dengan kata-kata, betapa sakit dan perihnya hidup kami diperlakukan seperti ini, pinjam sana pinjam sini untuk hidup, sampe anak saya tidak bisa lanjut sekolah di Universitas, padahal anak saya sudah lulus tes masuk Perguruan Tinggi itu,” ungkapnya.

“Saya dan anak saya disakiti pak. Kami dizolimi pak oleh Walikota Batam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam. Tapi kami sekeluarga sangat yakin hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang akan membalasnya. Dan kami tetap menuntut hak kami sesuai perintah Mahkamah Agung RI,” keluhan dan jeritan hati seorang ibu dan anaknya dengan isak tangis air mata yang tertahan.

Dari pantauan media ini dilapangan, pihak terkait berhias diri berupaya keras menampilkan citra memajukan Kota Batam. Dengan bermacam program kemanusiaan, sosial, budaya, taat beribadah dan berjiwa korsa. Sehingga terlihat fotonya pada kotak kardus bantuan paket sembako gratis akibat ulah si Corona yang tak tergantikan oleh comelnya Avanza.

Tapi anehnya, sejak tahun 2017 sampai tahun 2020, layakkah niat tulus, kecerdasan dan nilai kemanusiaan itu, disebut terkonfirmasi positif berwajah bening dan lugu. (ricky mora, akf)