MEDIAALIF.COM,Batam – Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang menangkap dan gelar Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah, Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 WIB di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri.
Dalam konfers hadir Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, Anggota Komisi III DPR RI, Kajati Kepri diwakili Aspidum, Kakanwil ATR/BPN Kepri Nurus S, Wali Kota Tanjungpinang, Waka BP Batam Li Claudia Chandra, Dirreskrimum Kombes Ade Mulyana, Kabid Propam, Kapolresta Tanjungpinang dan insan pers.
Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Ditreskrimum dan Satreskrim Polresta Tg.pinang dalam mengungkap kasus mafia tanah sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan BB pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Irjen Asep Safrudin.
Modus para pelaku sangat terorganisir, mulai dari mengaku sebagai Pejabat Kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah guna meyakinkan korban.
“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” jelasnya
Lebih lanjut, total dokumen palsu yang berhasil diamankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan 2 dokumen berkop BP Batam lainnya.
Kakanwil ATR/BPN Kepri mengatakan, pihaknya bersama Polda dan Kejati Kepri berkolaborasi untuk memberantas praktik mafia tanah. Modus pelaku dengan cara menjual tanah menggunakan sertifikat palsu harga murah di Tanjungpinang dan Bintan, serta membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation palsu di wilayah Batam.
Adapun temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang berhasil diamankan penyidik Satgas Anti Mafia Tanah di Tanjungpinang sebanyak 17 sertifikat analog, di Bintan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik. Jumlah ini masih dapat bertambah seiring proses penyidikan.
Kakanwil Nurus mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan keaslian dokumen ke kantor pertanahan terdekat, serta memastikan semua proses dilakukan secara resmi dan transparan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun.