MEDIAALIF.COM,Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH gelar konferensi pers tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram, di lobby Mapolresta, Rabu (27/3/2024).
Konpers tersebut di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, Ketua MUI, NU, FKUB Kota Batam.
Kombes Pol Nugroho mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu sesuai dengan laporan polisi dengan nomor : LP-A/14/III/2024/SPKT/Resta-Brlng pada tanggal 07 Maret 2024 yang di pimpin Kasat Resnarkoba. Dan Kapolresta memberi apresiasi atas kinerja personel beserta jajaran.
Dengan tempat kejadian di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kel. sambau Kec. Kota Batam pada tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 02.28 Wib, berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial RMD (25 tahun).
Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 buah ransel warna biru, ungu, merah, jingga yang bertuliskan Live You Life berisi 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dan di balut lakban warna coklat seberat 2.945 gram, juga 1 unit HP Merk Nokia warna hitam dan 20 lembar pecahan uang Rp. 50.000.
Kronologis kejadian, Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi bahwa di Sambau akan ada transaksi narkoba, lalu tim melakukan penyelidikan turun ke lapangan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku dan di temukan sabu hampir 3KG, menurut pengakuan tersangka barang ini di dapat dr sdr.A yang merupakan tekong berdomisili di Batam.
Tersangka RMD mengakui ditawarkan oleh Sdr. BB untuk menerima Sabu tersebut dari Sdr. A sebagai tekong yang mengambil barang dari malaysia. Lalu di ambil oleh RMD dan di bawa ke Nongsa di pinggir pantai, namun keburu ditangkap oleh tim Satres Narkoba.
Menurut pengakuan RMD ia diupah oleh BB yang sekarang sebagai DPO sebanyak Rp.15.000.000,- dan baru di berikan sebesar Rp.1.000.000,- dengan rencana akan di pasarkan di Kota Batam.
Narkotika Jenis Sabtu dengan Seberat 2.945 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang sebanyak 29.450 Jiwa manusia yang apabila di nilaikan dalam rupiah ataupun dijual maka nilainya sebesar Rp. 4.417.500.000,-
“Kami jajaran Polresta Barelang mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan tim atas penangkapan ini, serta bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya jaringan atau transaksi narkoba di Kota Batam,” ujarnya.
Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika diwilayahnya segera laporkan akan kami tindak lanjuti.
“Saya tekankan bila ada kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan ditindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan dijaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).






