Ketua Komisi I : Aktifitas Pematangan Lahan Kavling Sei Daun Tidak Berijin Harus Dihentikan

oleh -45 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Budi Mardiyanto Ketua Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan, Aktifitas pematangan lahan Kavling Mandiri Sei Daun tidak berijin di wilayah RW. 07 / RT. 05 Kelurahan Tg. Piayu Kec. Sei Beduk harus dihentikan..!!

“Sejak tahun 2016 BP Batam tidak mengeluarkan ijin pematangan lahan KSB. Pada prinsipnya segala kegiatan usaha tidak berijin harus dihentikan sebab sudah melanggar aturan, dan tugasnya sebagai pengawasan seperti Dirpam bisa tidak difungsikan,” pungkasnya.

Anggota Dewan yang tegas itu menambahkan, informasi warga yang merasa dirugikan seperti akses jalan rusak, kotor bahkan rusak parah harus diperhatikan jangan dibiarkan, atau sengaja menjadi pembiaran. Dan kita berencana akan melakukan Sidak ke lapangan.

“Jangan serta merta pegang copy PL atau apalah namanya, lantas seenaknya masuk kampung orang. Selesaikan dulu prosesnya sesuai ketentuan aturan, apa lagi menyentuh hidup orang banyak,” tegas Budi (29/9/2021).

“Dan terkait Lahan atau Lokasi Fasum RT. 03 dan RT.05 yang hilang, atas nama Lembaga Pemerintah Komisi I DPRD Kota Batam, kita mengundang perwakilan masyarakat melalui Ketua RW. 07 agar hadir membawa berkas-berkas untuk menindak lanjuti hak masyarakat setempat,” tanggap Ketua Komisi I.

Sementara itu, atas kegiatan kavling, Alferi Ketua RW. 07 menyatakan, ia tidak ada menerima uang / upeti. Kalau pun ada, akan digunakan untuk perawatan jalan yang dikutip dari warga saat membangun rumahnya membawa lory berisi material sebesar Rp 25 ribu per lory.

“Namun, hadirnya pengelola lain seperti Davisco pengelola Kavling Swadaya pemindahan penduduk sekitar 200 unit, tapi yang masuk hanya segelintir saja (15 KK) selebihnya Kavling kosong, tidak ada perhatian apapun terhadap program sosial kemasyarakatan,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Lanjut Ketua RW, pengelola Kavling Mandiri pun sampai saat ini tidak ada perhatian terhadap sosial kemasyarakatan. Sebab urusan mereka antara penjual dan pembeli kavling. Kalaupun timbul permasalahan akaes jalan umum, mari diselesaikan baik-baik.

Dari hasil informasi yang terhimpun, disebut-disebut oleh warga bahwa pihak pengelola pematangan lahan Kavling Mandiri tidak kantongi Ijin, merupakan Penguasa Hibah Atas Tanah yaitu B. Purba yang diperoleh dari nyonya Selvi Fitriani selaku pemilik lahanโ€ฆkatanya belum di ganti untung sampai saat ini.

Tapi anehnya, Penguasa Hibah Berlon Purba (disebut warga) menerima Hibah dari pemilik Lahan berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada bulan Agustus 2021. Sementara Borkat Lubis pihak Kedua dalam bentuk kerjasama pengelolaan lahan jual beli kavling.

Dan menurut keterangan mbah google yang jeleek selalu tertidur saat hujan turun mencium bumi hingga lumpur cantik dan gagah muncul kepermukaan berkata, perlukah surat kuasa khusus disertakan pada kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru atau dimana saja..?akbar

Hingga berita edukasi ini ditayangkan,pihak pemilik lahan masih cukup sibuk untuk dikonfirmasi langsung. (rmsag, tmi, akbar)