MEDIAALIF.COM,Batam – Kecanggihan sistem digitalisasi yang serba cepat dan ringkas saat ini, patut kita syukuri dengan pola fikir yang positif untuk berbenah diri bangkit kembali dan bersatu membangun negeri setelah dilanda masa sulit pandemi.
Salah satunya adalah dengan metode digital pada Kantor Keimigrasian RI dapat melayani seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki Paspor dengan cara mengajukan Permohonan Paspor secara online, baik dari rumah atau dalam perjalanan dimana saja. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Kantor Imigrasi Batam.
“Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online. Aplikasi ini memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor, sebab dapat dengan mudah menginput data pribadi, mengunggah dokumen persyaratan dimanapun dan kapanpun,” ujar Tessa Kabid Humas.
Ia menjelaskan, Aplikasi ini sudah tersedia di seluruh Indonesia. Namun diharapkan kepada masyarakat / pemohon agar memberikan keterangan yang jelas dan terang pada saat mengajukan permohonan sesuai berkas biodata yang sebenarnya, Jumat (11/11/2022).
Berikut Fitur M-Paspor :
- Daftar Dari Rumah Aja *
Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi meskipun dari rumah. Tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi. - Kemudahan dalam Pelayanan Keimigrasian *
Sekarang dengan Satu Akun dapat mengajukan untuk beberapa kali permohonan pengajuan paspor secara online tanpa ada batasan. - Bebas Pilih Kantor Imigrasi *
Kini pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia melalui aplikasi M-Paspor secara online. - Kemudahan Pembayaran *
Setelah data sudah lengkap maka pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pendaftaran paspor. - Bebas Pilih Jadwal Kedatangan *
Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan. - Ubah Jadwal Kedatangan *
Sekarang tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor anda, kini pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1 sebelum hari kedatangannya. Jadi Pastikan kembali tanggal kedatangannya ya..
Catatan :
- Kewajiban Datang ke Kantor Imigrasi *
Pemohon hanya perlu membawa berkas asli sesuai dengan berkas yang telah diunggah pada aplikasi M-Paspor, dan menunjukkan bukti pendaftaran ke Kantor Imigrasi yang terdapat di aplikasi tersebut.
Nikmati semua kemudahan dalam proses permohonan paspor dengan Aplikasi “M-Paspor”, Aplikasi Permohonan Paspor terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Segera unduh di Playstore/Appstore dan install di gawai kalian ya sobat midi! Karena sekarang–#bikinpaspormakinmudah dan #daftardarirumahaja. (r)






