Kejati Kepri Periksa 12 Tersangka Kasus Narkotika Melibatkan Oknum Polri

oleh -343 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima penyerahan tahap II berupa barang bukti kasus narkoba dan 12 tersangka, yakni 10 anggota Polri, 2 warga sipil.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Kepri, prosesnya berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sesuai locus perkara, Kamis (20/12/2024).

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara
akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk segera melimpahkannya ke pengadilan.

Tim JPU merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam, adalah Jaksa terbaik dan cermat diantaranya, Arief Syafriyanto, S.H, M.H, Frengky Manurung S.H, M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H, dan Marthyn Luther S.H, M.H.

Kajati Kepri Teguh Subroto S.H, M.H, melalui Kasipenkum Yusnar Yusuf S.H, M.H, menyatakan bahwa dari 12 Tersangka, 7 orang melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 5 lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 140 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI yang sama.

Kasipenkum Yusnar Yusuf menjelaskan, 10 oknum polisi diduga berperan sebagai penjual narkotika, sedangkan dua warga sipil bertindak sebagai pembeli. Pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkotika dengan tindakan hukum tegas terhadap pelaku, baik produsen, bandar, maupun pengedar.

“Dalam tahun 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 11 terdakwa dituntut pidana mati dan 6 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup,” tegas Kasipenkum.

“Diharapkan proses hukum terhadap kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera, dan tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkotika, terlebih lagi melibatkan aparat penegak hukum, dan secara notabene merusak tatanan perkembangan generasi bangsa,” tuturnya. (rmsag)