Kasus Penipuan Ratusan Juta Terdakwa Suhaimy Berwajah Polos Dituntut 24 Bulan Penjara

oleh -233 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Diduga pada awalnya beriktikad tidak baik, Terdakwa Suhaimy yang memiliki wajah bersih dan polos, harus mendekam di hotel gratis karena perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap orang lain.

Terdakwa Suhaimy selalu tersenyum bermata bening, berhasil menipu orang lain yakni temannya sendiri bernama Beny / saksi korban berupa uang sebesar Rp 400 juta, yang ditransfer oleh Beny melalui Rekening nya Bank Panin ke Rek. BCA an : Suhaimy, tanggal 8 Nov 2024. Sementara uang itu untuk proses pengurusan suatu permasalahan yang dialami teman terdakwa.

Saat menjalankan aksinya (proses sidang) Suhaimy meminta bantuan temannya yang berada diluar Batam, sebab dipercayai bahwa temannya bernama Daniel (DPO) memiliki ilmu pendidikan yang tinggi dapat membantu masalah saksi korban Beny. Lalu, Beny mentransfer uang ke rekening Daniel bernilai ratusan juta rupiah atas dasar kepercayaan kepada Terdakwa, namun bila tidak bisa dibantu maka uang dikembalikan (SIPP/BAP)

Waktu terus berjalan, Suhaimy tidak dapat membuktikan janjinya atau terus berbohong dengan sejuta alasan, bahkan no.hp nya sulit untuk dihubungi, apa lagi temannya Daniel. Lalu, saksi korban membuat Laporan Kepolisian bahwa dirinya telah ditipu mentah-mentah oleh Suhaimy dan Daniel (DPO Pekanbaru) diduga bekerjasama menipunya.

Menurut keterangan Saksi Iqbal (petugas Polsek Bengkong) tersangka Suhaimy ditangkap diluar Kota Batam (Jakarta) mencoba melarikan diri sebab nomor HP Suhaimy sudah tidak bisa dihubungi atau tidak aktif atas laporan korban. Serta teman Terdakwa yaitu Daniel dalam target pencarian, sidang hari Selasa (25/11/2025).

Hasil pantauan, saat ditangkap Suhaimy merasa diperlakukan ibarat buronan teroris karena banyak petugas yang muncul dirumahnya. Hal ini didengarkan atas ungkapan perasaan pihak keluarga yang hadir di Pengadilan Negeri Batam. Sementara dikuatirkan tersangka Suhaimy melarikan diri.

Dalam agenda sidang sebelumnya, Penuntut Umum mendakwa Suhaimy telah melanggar UU Pidana Pasal 378 tentang Penipuan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dengan Perkara No. 940/Pid.B/2025/PN.Btm.

Sementara itu, pada sidang pembacaan Tuntutan oleh Jaksa pengganti, Terdakwa Suhaimy dituntut hanya 24 bulan atau 2 tahun penjara, Selasa (9/12/2025). Kini, Tdw Suhaimy menanti hadirnya sentuhan dan belaian petir berupa Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. (Ls rickymorasag)