Kartu Seluler Dianggap Hangus, Telkomsel Bakal Digugat 50 Juta Dolar

oleh -391 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,JAKARTA – Bisinis kartu seluler yang terus menggeliat hingga ke pelosok negeri pertiwi terkesan cerah sejahtera, selayaknya patut dicermati. Kenapa yaa karena diduga mengandung tipu muslihat setingkat dewa.

Tipu muslihat sang dewa berisi energi vitamin berdalih pelayanan komunikasi pada era digital, bagaikan tubuh manusia dengan pelapis raga yang menghiasinya, yakni sejenis kemeja atau busana cantik menyatu dalam kebutuhan setiap menit dan waktu.

Menurut sumber berkompeten menyebutkan, Energi Vitamin itu terasa cukup licin ibarat adanya belut di dalam perut se ekor hewan Anaconda yang tertutupi alias tak terdeteksi selama ini, bahkan sangat menyentuh kisi-kisi tatanan hukum yang ada – UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen RI.

Tata kelola pelaksanaannya, baik pelayanan informasi serta memberi solusi salah kaprah kepada konsumen sangat lancar dan lihai, bahwa kartu non aktif dapat dipergunakan kembali bila mengikuti aturan Telkomsel. Namun keluhan demi keluhan yang dirasakan masyarakat banyak terpendam, terhenti karena keterbatasan diri tentang aturannya.

“Terutama sistem penjualan nomor kartu seluler dengan nilai bervariasi mulai dari harga termurah, kelas eksekutif / eksklusif hingga nomor cantik manis mencapai ratusan ribu dan jutaan rupiah, merupakan geliat iklim berinvestasi sang Belut terkesan uka-uka tapi nyata di bumi Garuda,” ucap narasumber.

“Akan tetapi, bagian mana satu yang dilaporkan oleh pebisnis jaringan seluler itu atas hasil penjualannya dilapangan, juga kartu HP dianggap hangus tapi bisa diaktifkan lagi asal ikut ketentuan pihak Telkomsel,” ungkap sumber di Jakarta Pusat yang juga merupakan staf hukum ekonomi dan perdagangan, Senin (29/7/24).

Terkait pengguna kartu seluler dianggap hangus, diantaranya : …..

Banyak rekanan dan kolega tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat kerugian besar berupa Immateril yang di alami orang nomor 1 di FRN Counter Polri.

“Dugaan sementara nomor HP saya disabotase, Telkomsel, dan tidak ada perjanjian clousul mengatakan nomor dinyatakan hangus atau tidak terpakai lagi,” jelas Agus Flores, Minggu (21/7/2024).

Agus merencanakan Gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU RI Nomor 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agus Flores salah satu Pengacara kondang, selama 16 tahun menjabat Ketua YLKI Gorontalo. Dalam Petitum Gugatannya, meminta agar Pihak PT Telkomsel mengganti kerugian Immateril 50 Juta US Dolar, dan mengembalikan Nomor HP miliknya. (frn)

Editor : rickymorasag.