Haji Rustam Ritonga Divonis Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

oleh -396 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada Terdakwa H. ARR dengan pidana 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa 5 tahun pidana penjara, Kamis (12/12/2024).

Pada agenda sidang tuntutan, dalam keyakinannya Jaksa Marthyn Luther (Kejati Kepri) menuntut Terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama.

Menurut penilaian JPU, tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan Tdw Rustam R dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dan dijatuhi pidana (28/12/24).

Artinya, baik tatacara / instrumen untuk mendapatkan haknya seseorang telah menyentuh kisi-kisi kehidupan beraroma hukum publik. Bila tidak ada yang merasa dirugikan, mungkinkah muncul kaidah hukum yang telah diatur oleh ketentuan UU atau upaya hukum lainnya. Dan pihak Kepolisian juga telah mengeluarkan rekom DPO, dialog singkat bersama Jaksa usai sidang.

Ketua Majelis Hakim Tiwik SH, M.Hum didampingi anggota membacakan putusan, Mengadili : ……..

-Menyatakan bahwa Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum…

…yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai suatu kesatuan perbuatan berlanjut.

-Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga SH, MH, dengan pidana selama 2 tahun penjara.

-Memerintahkan terhadap Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan. -Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

-Menetapkan barang bukti berupa dokumen surat dalam berkas perkara tetap terlampir, dan barang bukti handphone iPhone 8 dikembalikan kepada Lim Siew Lan selaku Komisaris PT Active MI.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa atas putusan yang telah dibacakan, lalu Tdw berdiskusi dengan PH nya, dan mereka menyatakan pikir-pikir dulu atas keputusan vonis tersebut.

Sementara itu, boedak kampong tepi laot semenanjung Melayu Riouw bersenandung di dalam mimpinya yang sempat tertidur diselimuti awan hitam berwarna emas kelabu…

Tak lah mungkin secara sertamerta akan berubah menjadi awan putih berase empuk nan lembut ibarat Permadani ciptaan Tuhan YM Melihat…karena esok hari sang mentari pasti kembali muncul dari peraduannya menyinari bumi yang telah menua plus berusia senja.

“Malang Orang Ku Sangka Batu,
Tanjung Bemban Nampak Meredup,
Sungguh Malang Nasib Diriku,
Menanggung Beban Seumur Hidup”. (lis rickymorasag)