MEDIAALIF.COM,Batam – 3 (tiga) orang tersangka inisial DI Alias D, SS Alias S dan DT Alias BT diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., didampingi Dirreskrimsus Kombes Nasriadi, S.H., S.I.K, Kabidhumas Kombes Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, Rabu (15/2/2023).
Ketiga orang tersangka merupakan pemilik ke-3 kendaraan, SS alias S (Sopir Mobil Mitsubishi Storm) dan DT alias BT (Sopir Mobil Pelangsir) diamankan pada hari Selasa tanggal 7/2/23, di depan Ruko Merlion Square Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu aji Kota Batam.
Modus Operandinya, Pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 Liter, dan mobil Nissan Terano yang didalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 Liter yang disimpan didalam kendaraan, juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan /jerigen-jerigen.
“Dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU, pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU,” ujar Kapolda.
Selanjutnya BBM Biosolar yang dibeli, ditampung didalam 1 (Satu) Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegit empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC, dan 23 (dua puluh tiga) buah jerigen berkapasitas 35 Liter kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam.
“Dalam 1 hari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sebanyak ±1.400 liter / 1 Ton yang mana setiap liternya dibeli seharga Rp 6.800, dan akan dijual kembali dengan harga Rp 10.000,” jelasnya.
Dari hasil penindakan yang dilakukan penyidik, telah diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC, dan barang bukti tertera diatas, 1 Unit Pompa Minyak, 1 Unit Selang Minyak, 4 Buah Kartu Fuel Card Brizzi Warna Kuning dan 1 Unit Pompa Minyak.
Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan Pemerintah” dipidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,” tutup Kapolda Kepri. (hms)






