MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang tersangka berinisial A, 42 Tahun yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal diamankan oleh Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri.
Selain mengamankan tersangka, tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, didampingi Kasubdit IV Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur I Penmas Bid Humas Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).
″Pengungkapan kasus ini pada tanggal 22/9/2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita, dan mengatakan salah satu keluarganya akan diberangkatkan ke Malaysia secara Non Prosedural dan keluarga korban keberatan, sehingga dia melaporkan kepada kita,” ujar Dir Reskrimum.
″Melalui laporan tersebut, tim Subdit IV melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri menggunakan foto korban dan tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay, juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke negeri jiran,” jelasnya.
″Jumlah korban ada tujuh orang yang berasal dari Lampung, Palembang juga Madura. Modusnya, cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar Rp. 18.500.000,- kepada pengurus untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia,” ungkap Kombes Jefri.
″Barang Bukti yang kita amankan 7 Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 5.600.000,-, 1 unit mobil merk Toyota Calya, 7 tiket Boarding Pass. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,” tutupnya. (rls)






