MEDIAALIF.COM,Batam – Fakta persidangan sebelumnya, Lindasari mengucapkan kalimat dalam keadaan sadar telah melaporkan sebuah nama ‘Gountin Long’ pelaku yang telah menipunya, sidang (16/7/25).
“Saya tidak mengenal terdakwa (Moritius Umbu Rider), saya juga seorang Doktor Hukum melaporkan Gountin Long yang saya kenal telah menipu saya dalam permainan Judi Online situs Casino Sentosa hingga mengalami kerugian Rp 55 milyar,” ucapnya.
“Saya sempat video call dan saya percaya dia karena telah mengajari saya bikin Akun Judol, dan mudah mendapatkan hasil Top Up. Tapi karena saya tidak dapat melakukan penarikan hasil (uang judi), jadi saya merasa ditipu, lalu melaporkannya,” jelas Lindasari yang turut didengar suaminya didalam sidang.
Agenda sidang (23/7/25), menurut keterangan saksi penangkap ‘Ridho & Prasetyo’ mengatakan bahwa Lindasari Novianti melaporkan Gountin Long, seorang pelaku yang telah menipunya, sidang (23/7/25).
“Benar yang mulia bahwa korban/pelapor Lindasari Novianti membuat laporan kepolisian dengan terlapor Gountin Long, disebabkan telah melakukan penipuan terhadap korban Lindasari hingga mengalami kerugian, dan kami hanya menjalankan perintah tugas,” ucap saksi penangkap.
Perkembangan sidang saat ini (Perkara No. 379/Pid.Sus/2025) memasuki tahap keterangan saksi keluarga dari terdakwa Moritius UR, yang berada di kampung halamannya Nusa Tenggara Timur (NTT) di sebuah daerah pegunungan secara daring atau zoom.
Saksi Mario Eliasbulu dan Antonius, saat diminta keterangannya terkait informasi penangkapan, pekerjaan yang diketahui oleh pihak keluarganya, dan perilaku Tdw Umbu, memberi jawaban yang dicatat oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum dan Arfian selaku Jaksa pengganti.
Kedua orang saksi, terutama ibu kandungnya (70 tahun, tidak bisa berbahasa Indonesia) merasa terkejut atas penangkapan Moritius yang kini berada dalam tahanan Batam. Sebab yang mereka tahu Moritius di Jakarta bekerja sebagai ojeg grab.
“Kami merasa kaget setelah dapat info (surat) yang dikirimkan pihak kepolisian. Surat itu berisi laporan penangkapan tindak pidana penipuan atas nama orang lain. Tapi kenapa Moritius yang ditangkap,” kata kedua saksi.
“Kami sekeluarga yang tinggal di daerah pegunungan NTT merasa kecewa, kesal dan tidak percaya atas penangkapan bapa Moritius karena bukan dia pelakunya yang dilaporkan oleh korban/pelapor,” kata Mario.
“Kami merasa aneh, pelakunya siapa, yang ditangkap siapa. Kami disini tidak punya apa-apa, selain dari untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Jangankan aset, signal saja susah,” ujar Antonius, sidang daring/zoom, Senin (8/9/2025).
Setelah itu, Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda berikutnya tanggal 10 September 2025. (rmsag)






