Agenda Sidang Kesaksian Pidana Pencurian Rp 9 Miliar Terdakwa H.ARR Ditunda

oleh -390 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang kasus pencurian uang perusahaan bernilai Rp 9 miliar dengan Terdakwa Haji ARR merupakan oknum Advokat Batam.

Ketua Majelis Tiwik SH, M.Hum didampingi oleh dua hakim anggota menunda persidangan sampai minggu depan, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi. Namun saksi-saksi tersebut belum dapat dihadirkan oleh JPU Marthyn Luther, disebabkan sesuatu hal.

“Sidang terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, tapi karena para saksi belum bisa dihadirkan, maka sidang ditunda sampai minggu depan, dan terdakwa tetap dalam tahanan kejaksaan,” ucap Ketua Majelis, Kamis (3/10/2024).

Dalam hari yang sama sebelum acara sidang, Terdakwa sempat bincang-bincang dengan kerabatnya serta awak media Alif.com terkait permasalahan hukum yang dialaminya.

“Dimana letak kesalahannya, yang saya lakukan adalah menerima hak atas jasa telah bekerja berupa pembayaran fee sesuai kesepakatan yang sudah dibicarakan,” kata AR Ritonga dari balik jeruji sel, merasa yang dia perbuat sudah baik dan benar.

Lantas, kerabatnya hampir bersamaan dengan awak media ini memberi semangat, “Agar Haji Rustam dapat memetik hikmahnya atas instrumen yang terjadi, dan tidak ada manusia yang sempurna di muka bumi ini, serta Tuhan Maha Melihat tak pernah tidur”.

Namun awak media ini juga sempat menyampaikan bahwa tata bahasa yang digunakan dalam Surat Perjanjian Jasa agar dapat dicermati dan berhati-hati karena akan muncul persepsi antara logis ataupun tidak logis.

Sebab yang tahu isi materi surat perjanjian itu hanya Pengacara Pribadi dan Klient serta bisa jadi orang dalam yang dipercayakan seperti Sekretaris/Staf Admin atau Tersangka sebelumnya.

Berdasarkan penelusuran, kalimat yang tertera pada Dokumen Jasa tersebut adalah “surat perjanjian berlaku selamanya sampai ke anak keturunan klientnya”, juga diperkirakan masih memiliki beberapa aset lainnya. Akan tetapi, ternyata sang Direktur yang lebih dulu dipanggil menghadap Tuhan (5 Feb 2021).

Bincang selanjutnya, Siapakah yang dapat menjamin bahwa usia Pak Rustam lebih panjang 1000 tahun dari orang lain termasuk pihak klient. Sementara Alm. Lim Siang Huat Direktur PT AMI sebagai korban, juga memiliki keluarga (waris) atau bagaimana sebaliknya.

Bila pak haji yang lebih dulu kembali menghadap Allah SWT, apa yang telah dipersiapkan demi kepentingan / kebaikan klien guna untuk dipertanggung jawabkan, katanya lurus saja dalam hidup ini dan bertanggung jawab, juga aset-aset lainnya milik perusahaan Almarhum, kemungkinan besar Pak Rustam juga tahu. Kenapa harus jalan-jalan ke Jakarta alias DPO.

Serta apa yang akan diperbuat pihak penerus keluarga bapak terhadap pihak pertama/klient, sementara yang tahu tentang surat itu hanya bapak bersama korban Almarhum. Dalam hal ini, Terdakwa Haji AR Ritonga menjawab dengan senyuman berwibawa meskipun aura wajahnya sepintas bersemu merah merona.

Dan terdakwa sempat berujar tentang RUPS yang mencuat kepermukaan di Polda Kepri. Namun dalam agenda sidang kesaksian yang ditunda, Terdakwa ARR terkesan tambah ganteng dengan busana bernuansa menyala. (red rmsag)

Bersambung : Ada apa dengan cinta…berisi mahar RUPS perubahan akta pemegang saham, diduga muncul lewat tol alam ghaib.