Kuasa Hukum Djuseng Pertanyakan Dasar Kerugian Rp 2,3 Milyar Perkara Mangrove Batam

oleh -18 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Perkara pidsus perusakan hutan lindung mangrove Tg.Gundap memasuki agenda keterangan saksi Ahli yang dihadirkan JPU, namun terasa menggelitik bagi pengunjung sidang (Kewenangan BP Batam – Gakkum Kehutanan) Kamis, 11/6/2026.

Tim penasehat hukum Dju Seng dari WSP Law Firm Andreas dan Nugraha menyoroti tajam kredibilitas dan independensi dua saksi Ahli dari Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Kami menilai kehadiran saksi Ahli dari internal Kementerian itu dapat memicu potensi konflik kepentingan (conflict of interest) mengingat lembaga yang sama juga bertindak sebagai pihak yang melakukan penyidikan terhadap kliennya,” ucap Nugraha.

Pihaknya menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim (dicatat Panitera) karena keterangan para Ahli dinilai bias dan belum menggambarkan fakta hukum secara utuh dilapangan.

Dalam persidangan, saksi ahli Dr Dadan Mulyana memaparkan secara gamblang bahwa penimbunan lahan menggunakan tanah non mangrove atau aktifitas cut and fill berpotensi besar mematikan vegetasi mangrove secara permanen karena memutus suplai air laut.

Ahli yang berpengalaman meneliti ekosistem pesisir ini menerangkan, bahwa objek perkara di Tg.Gundap masuk dalam kategori mangrove pulau yang memiliki karakteristik paling sulit dipulihkan, akibat faktor tanah yang kurang subur serta hantaman gelombang kuat.

Menurut Dadan, tanpa adanya perbaikan sistem hidrologi atau pengembalian sistem pasang surut air secara buatan, kawasan tersebut akan berubah menjadi daratan gersang. Dan untuk mengembalikan fungsi ekosistem agar mendekati kondisi semula, butuh waktu yang sangat lama.

Meski demikian, Kuasa Hukum Tdw Djuseng menilai argumentasi ilmiah dari Ahli itu belum menjawab secara tuntas penyebab utama kerusakan mangrove di lokasi pembukaan lahan.

Nugraha membeberkan fakta lapangan, jauh sebelum aktivitas kliennya berlangsung, kawasan Tg Gundap sudah lama dikenal sebagai area kritis bekas pertambangan bauksit.

Terkait hal itu, WSP Law Firm mempertanyakan validitas data mengenai kondisi awal area lingkungan sebelum proyek didakwakan. Sebab hingga sidang hari ini belum ada kesimpulan yang mengikat secara ilmiah bahwa kerusakan ekosistem pesisir disana murni disebabkan oleh aktivitas Terdakwa, bukan akumulasi kerusakan dari dampak penambangan masa lalu.

“Kami juga menguji metode penilaian kerusakan lingkungan serta dasar penentuan nilai kerugian ekologis oleh JPU sekitar Rp 2,3 Milyar. Demi memastikan proses pembuktian berjalan berimbang dan objektif, kami mengajukan perlawanan pembuktian terbalik melalui ahli independen dari Akademisi yang memiliki kompetensi mumpuni,” tutur Andreas dan Nugraha usai sidang. (Ls corin rm)