Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Surat Palsu Terdakwa Aman Tersenyum Ceria

oleh -232 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Agenda sidang sebelumnya, pelapor “Tuti” menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Kuasa kepada Tdw Aman untuk menagih hutang ke pihak lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium juga dapat dipastikan tanda tangan yang tertera pada Surat Kuasa tidak identik dengan tanda tangan asli milik Tuti, namun Aman masih bersikukuh bahwa Surat itu ia terima dari Tuti.

Sementara menurut keterangan saksi Ahli Pidana “Effendi Saragih” menyampaikan bahwa dalam Pasal 263 KUHP bersifat sangat potensial, tidak harus menimbulkan adanya kerugian nyata yang dialami pihak lain. Apa lagi bila ditemukan ada kerugian.

“Unsur pasal sudah terpenuhi meskipun kerugian itu belum terjadi. Dan bila ada kemungkinan timbulnya kerugian atau didukung oleh unsur lain, seperti pemeriksaan laboratorium serta adanya korban yang merasa tidak aman maupun kurang nyaman atas tindakan yang dilakukan,” jelas saksi Ahli.

Menurut saksi Junianto, bahwa Terdakwa Aman mendatanginya 3 kali membawa Surat Kuasa tersebut didampingi tiga orang berbadan tegap dengan sikap tidak wajar atau tidak bersahabat. Ia merasa ditekan/ketakutan. Akhirnya, ia menyerahkan uang Rp 5 juta.

Dalam sidang, Kamis 4 Des 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memberi nasehat kepada Aman untuk berkata jujur demi kebaikan diri terdakwa. Dan keterangan saksi lainnya juga menyebutkan bahwa, yang mereka tahu dan terima surat kuasa dari Aman.

“Meskipun terdakwa Aman tidak disumpah, bicaralah yang jujur jangan mempersulit dirimu sendiri. Sebab keterangan mu serta saksi lainnya sangat jelas di dalam BAP. Tapi kamu masih bersikap tidak jujur,” Ketua Majelis Tiwik SH, M.Hum.

Sidang selanjutnya, Jaksa Utama Aditya Syaumil dengan Jaksa pengganti M.Arfian menilai terdakwa Aman berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Aman juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemalsuan surat kuasa dan tanda tangan milik pelapor/korban Tuti.

Atas perbuatannya, Penuntut Umum dalam agenda pembacaan tuntutan, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan, Selasa (16/12/2025).

Tapi anehnya, berdasarkan Pasal 263 KUHP, baik pada Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi : barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati… diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Kemungkinan besar….” Terdakwa Aman tetap sehat dan tersenyum ceria di alam tidurnya, sambil menunggu sentuhan lembut nan halus suara ketukan palu dengan irama menyentuh kalbu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. (Ls rmsag)