MEDIAALIF.COM, Batam – Agenda sidang Pledoi kasus Yusril Koto semakin terang, dan mencuat kronologinya berawal dari kinerja ASN Satpol PP tidak profesional, terciduk oleh pegiat Medsos YK, Selasa (16/9/25).
Fakta Persidangan Sebelumnya Muncul lah Obscuur Libel & Locus Delectie
Terkait kinerja ASN selaku penegak hukum Penegak Perda Kota Batam yang cerdas berwibawa, namun terkesan arogan pilih kasih, sering terjadi melihat dengan sebelah mata dan pasang badan dilapangan (penertiban PKL), berhasil tampil populer menjadi sorotan publik yang diunggah melalui pemilik Akun TikTok ‘Yusril Koto’.
Akan tetapi, nama dan wajah sang Artis dadakan ASN Satpol PP pada Akun TikTok itu ‘Budi Elvin’ (saksi pelapor) yang viral dilihat masyarakat luas, merasa dirinya benar dan tidak puas, lalu suhu udara pun semakin meningkat menimbulkan Besar Kepala dari pada Tiang, berubah menjadi sebuah pelaporan pidana terhadap Yusril Koto sebagai tersangka/terdakwa.
Sementara dakwaan JPU (terpantau) sebut tempat peristiwa di kedai kopi Ameng komp.Paragon Batam ctr hari Jum’at 20/9/2024, tapi dalam uraiannya JPU menerangkan di kopi Datuak di Ruko Grand BSI blok A2, Tdw gunakan hp nya sendiri dan memvideokan pelapor Budi Elvin, lalu memostingnya (Obscuur Libel dan Locus Delectie).
Penasehat Hukum Khoirul Akbar SH menyampaikan ‘Instropeksi diri dan jangan bungkam hak suara rakyat berbicara’ (makna Pledoi) dengan acuan Surat Edaran Kapolri tentang Ruang Digital, putusan MK RI No. 105/PUU…tentang kritikan terhadap pejabat publik, dan putusan MA RI No. 808/PID…tentang dakwaan tidak cermat, tidak jelas.
“Putusan MA RI No. 808/PID/1984 tgl 6 Juni 1985 kaedah hukumnya : Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Putusan MK RI No. 105/PUU-XXII/2024 bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana, sebab bukan ditujukan kepada individu tapi kritik terhadap pejabat publik,” ucapnya.
“Dalam proses penyidikan/pemeriksaan berkas BAP, penyidik lalai menggunakan Disiplin Ilmu, Penyidik tidak menjalankan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang sehat bersih dan produktif,” jelasnya.
“Penyidik juga tidak memberi ruang mediasi sesuai anjuran SE Kapolri No. SE/2/IV/2021 tentang penerapan Restorative Justice dalam kasus ITE,” tutur Tim Kuasa Hukum,” Sabtu (20/9/2025).
Penasehat Hukum Khoirul Akbar SH didampingi Fathur Rohim SH, MH, Reno Art Simamora SH, dari terdakwa Yusril Koto, saat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan…
..Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia :
- Membebaskan Yusril Koto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Memulihkan hak dan martabat Yusril Koto.
- Mengembalikan akun tiktok @yusril.koto2 agar dapat kembali aktif.
- Mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.
Sidang perkara No. 540/PID-SUS/2025/PN.Btm ditunda sampai minggu depan, dalam agenda putusan Majelis Hakim yang diyakini masyarakat luas memiliki sikap terbaik serta cermat, mengayomi rakyat demi Indonesia Emas.
Dan perkara akun tiktok dapat dijadikan momen bagi Badan/Lembaga Pemerintah/pejabat maupun individu penyelenggara negara (ASN) dapat instrospeksi diri dalam kinerjanya menjadi suri tauladan yang patut dicontoh. (rickymorasag)






