MEDIAALIF.COM,Batam – Dalam persidangan, JPU Rio/Jaksa pengganti berujar, belum bisa menghadirkan Saksi Gusti Randa dari luar Batam, mohon ijin waktu kepada Majelis (20/8/25).
Lalu, Dermawan Sinurat SH didampingi duo srikandi Rindu Wulandari SH dan Dini Berliana Annisa SH, selaku PH terdakwa Umbu Rider, memohon agar saksi dihadirkan yang mulia…(Dokumentasi foto diatas).
“Penundaan sidang sudah terjadi 2 kali, kita sama-sama menghargai waktu. Saksi yang dihadirkan JPU tidak tahu/tidak mengenal Terdakwa, dan sebaliknya Tdw Umbu tidak mengenal para Saksi. Sudah barang tentu tidak ada korelasinya dengan klien kami,” ucapnya, Rabu (20/8/2025).
“Ini jadi semacam rekayasa. Dua saksi korban termasuk pelapor menyebut dirinya turut bermain situs Judi Online yang terlepas dari keterkaitannya. Dimana lagi letak kebenaran keadilannya. Kami juga akan menghadirkan saksi, mohon atensi yang mulia,” tuturnya.
Fakta persidangan, Keterangan Saksi-Saksi Tidak Mengenal Terdakwa Umbu
Terkait perkara (379/Pid.Sus/2025/PN.Btm) dengan Tdw Moritius Umbu Rider, agenda sidang (23/7/25) Saksi Penangkap ‘Ridho & Prasetyo’ mengatakan bahwa korban Lindasari melaporkan sebuah nama Gountin Long, dan saksi penangkap hanya menjalankan perintah tugas.
Sidang (16/7/2025), Lindasari seorang Doktor Hukum melaporkan Gountin Long yang dia kenal, juga sempat video call, lalu turut bermain Judi Online. Tapi karena tidak bisa melakukan penarikan hasil Top Up, maka melaporkannya ke penegak hukum. “Saya tidak mengenal terdakwa, dan saya merasa tertipu, lalu melaporkannya atas kerugian saya sebesar 55 milyar (kronologisnya),” kata Lindasari/profesi advokat.
Sementara itu di BAP tertulis 40 milyar 539 juta… Kemudian, pada Dakwaan Jaksa Utama ‘Alinaex’ tertulis ada 2 nama yang berbeda (Gountin Long & Max) tapi dijadikan 1 (satu) yakni Gountin Long alias Max. Dalam tata bahasa Melayu yang terlupakan jo tersulap namun populer disebut Obscuur Libel.
Saksi Rahman (sidang 23//7/25) dari Bank BRI, dan Saksi Agus Triana adalah suami Lindasari (sidang 16/7/25) korban bermain Judi Online sebesar 400 juta. Kedua saksi tidak menemukan nama Umbu di buku rekening bank, dan tidak mengenal terdakwa.
Saksi Irwansyah, sidang (7/8/25) adalah karyawan PT Kundur Prima Jaya, atas perintah bos nya Lindasari, dia melakukan transfer 35 milyar melalui rekening pribadinya ke bank Sinarmas. Akan tetapi dia berbelit-belit terkait aliran uang tersebut. Akhirnya, saksi Irwansyah mengakui uang itu milik bosnya, digunakan untuk bermain Judol, dan saksi tidak mengenal Terdakwa.
Momen HUT RI ke 80 “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”, baik Kasdum, Pidsus, Kastel tidak bungkam, hanya sibuk saja untuk dikonfirmasi. Semoga terbuka hati dan akal sehatnya terhadap yang tertulis dalam tata bahasa bijaknya Gurindam 12 “Adagium Asas In Dubio Pro Reo” yang diberkahi oleh Tuhan.
Diketahui bahwa Advokat juga merupakan Penegak Hukum. Rakyat bodoh pun tahu bahwa Judi beraroma 303 dilarang oleh Pemerintah RI. Dan rakyat kecil itu juga punya akal sehat, bercermin dengan otaknya berfikir secara riil dan benar bukan akal-akalan/egois dan serakah, demi membangun Bangsa yang bermartabat, i Love u NKRI. Kemana dalangnya yang punya nama kereen ‘DPO’.
Kasus ini digelar dan berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Batam dalam waktu jutaan second detik, namun Alinaex SH MH Jaksa Utama pemeriksa berkas perkara tidak hadir hingga 3 kali persidangan, sehatkah dia, ada apa dengannya.. (rmsag)






