Ucapan Yusril Koto Adanya Pemerasan Diklarifikasi Oleh Paminal Polresta Barelang

oleh -222 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Terkait adanya pemerasan di Rutan Polresta Barelang yang viral di tikTok atas celoteh atau ucapan Yusril Koto mantan tahanan rutan tersebut, diklarifikasi oleh Unit Paminal Sipropam.

Yusril Koto seorang pegiat medsos (tikTok YouTube Instagram) kini menjalani ujian kenaikan peringkat kelas tersohor sebagai Terdakwa atas kebaikan Amal Ibadahnya selama ini yang tersajikan secara umum di meja hijau PN Batam, juga merupakan mantan tahanan Rutan Polresta Barelang menjadi tahanan Kejari Batam.

Dalam hal ini, Terdakwa Yusril Koto bila berhasil lulus dalam mengikuti testamen/ujian kenaikan peringkat terhadap prinsip kesadaran penerapan Disiplin Ilmu dengan baik dan lancar, bisa jadi akan meraih gelar Doktor Honoris Causa atas urgensi temuannya membenahi membangun Kota Batam, semoga dapat terwujud sebagai terobosan informasi ilmiah yang terbaru.

Meskipun tentang dunia medsos tikTok dan sejenisnya, sampai saat ini belum ada kebijakan aturan UU yang menyebutkan, bahwa medsos tersebut memiliki ijin legalitas dan terdaftar pada Kemenkumham / Kemenakertrans RI selain dari perusahaan media (UU Pers termaktub).

Namun bila ada ketentuan aturan yang menganjurkan atau mengaturnya berdasarkan UU dan Pasalnya didalam suatu tatanan Lembaga Negara maupun Penyelenggara Pemerintahan serta sesuai Adminstrasi Pemerintahan, sudah tentu harus berbadan hukum pula dinyatakan secara jelas dan konkrit, menurut keterangan Analisis/Pengamat Hukum Bumi Kartini.

Menyikapi viralnya sebuah video di media sosial TikTok pada Kamis, 10-7-2025, yang memuat tuduhan pemerasan oleh oknum petugas jaga tahanan Rutan, pihak Kepolisian memberikan klarifikasi resmi guna meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat, dan menjaga stabilitas keamanan/kenyamanan Batam kondusif, Sabtu (12/7/2025).

Video itu memperlihatkan pernyataan seorang mantan tahanan Rutan Polresta Barelang bernama Yusril Koto, yang mengaku mengalami praktik pemerasan selama ia ditahan. Berdasarkan catatan resmi, Yusril ditahan sejak 28 April s/d 25 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan dan perpanjangan dari Kejari Batam, kini tahanan Kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Unit Pengamanan Internal Sipropam telah melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk salah satu tahanan lain serta personel jaga yang bertugas pada saat itu. Pemeriksaan ini dilengkapi dengan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di dalam rutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang mendukung tuduhan pemerasan yang diucapkan Tsk Yusril. Pihak Kepolisian juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “kamar khusus” dengan tarif jutaan rupiah serta praktik sewa handphone adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Unit Paminal telah menyusun Laporan Informasi Khusus, melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket), serta terus mendalami informasi untuk mengetahui latar belakang munculnya pernyataan yang bersangkutan di media sosial.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi. “Kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Setiap dugaan pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasihumas Iptu Budi Santosa S.H.

Dengan klarifikasi ini, Polresta Barelang berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan obyektif, serta terus mendukung terciptanya pelayanan hukum yang bersih dan berintegritas. (sihms)

Editor : Ricky Mora S.Ag.