Edukasi Vabiannes SH Terkait Bantuan Hukum dan Jadwal Sidang

oleh -404 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kicau burung Kenari yang terdengar nyaring melalui antena setengah tiang bagaikan sebuah euforia, namun berpengaruh dalam citra..disambut oleh Vabiannes SH dengan senyum tulus berwibawa.

Vabiannes SH merupakan Humas Pengadilan Negeri Batam, punya nama lengkap bukan sekedar nama biasa yang disandangnya, tapi memiliki makna dan arah tujuan nan pasti sesuai dengan tugasnya sebagai Hakim pada kantor Pengadilan Negeri Batam yang berada di tengah-tengah pusat Kota Batam / Btm ctr.

Saat berlangsungnya persidangan atau suasana sidang, ia juga jeli dan mencermati, baik alur perjalanan sidang sampai tengah malam waktu dini hari, bahkan adanya agenda Sahur menikmati rejeki berkah Ramadhan bulan Maret 2025 (Kasus Narkotika) di PN Batam.

Terkait instrumentalia jadwal sidang yang sering molor, tidak disiplin waktu maupun penundaan dan sidang diundur, ia menjelaskan bahwa kemungkinan besar hal itu terjadi karena kesiapan para pihak yang berkepentingan belum ready, dan Majelis Hakim ada giat Vicon bersama pucuk pimpinan.

“Agenda sidang yang sudah dipersiapkan melalui Panitera tentu disampaikan kepada Majelis Hakim biasanya segera dilaksanakan. Tapi untuk sidang pidana jadwalnya tergantung info dari kesiapan Jaksa,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena SH.

Lanjutnya, soal saksi yang dihadirkan oleh JPU sampai 6 atau bahkan lebih dari itu adalah kewenangan pihak Kejaksaan yang turut memeriksa secara detail terhadap perkara yang diajukannya, juga berdasarkan Dakwaan yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam perkara perdata, tidak berbeda alurnya sebab sudah diatur oleh sistem/tata cara yang ditentukan oleh perundang – undangan yang ada. Maka pungsi pihak Pengadilan Negeri akan menggelar persidangan, baik secara terbuka untuk umum atau tertutup yakni kasus asusila.

“Tentang bantuan hukum, pihaknya juga menyediakan sarana Bantuan Hukum atau Pos Bakum untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan, sesuai anjuran dalam UU, baik perkara pidana maupun perdata,” jelasnya, Jumat (16/5/2025) disela-sela kesibukan pelantikan KPN.

“Terkait Penasehat Hukum itu adalah Advokat untuk perkara pidana, sedangkan perkara perdata namanya Kuasa Hukum, semuanya dari Advokat melalui mekanisme pendidikan PKPA harus magang, memiliki BAS dan telah menjalani Sumpah di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.

“Diluar Advokat yang bisa duduk mendampingi seseorang, itu namanya Kuasa Insidentil (perkara perdata) untuk mewakili keluarganya tentu dengan prosedur yang diajukan kepada Pengadilan. Khusus perkara Pidana mendampingi Terdakwa, bisa jadi PH ada Surat Kuasa dari Institusi nya Lembaga Negara, sepintas terlihat seperti Advokat,” tuturnya. (ls rickymorasag)