Terpidana Nurbatias DPO Kejari Batam Ditangkap Di Sirombu Nias Barat

oleh -334 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – H. Ir Nurbatias yang dikenal baik dan dermawan, tiba-tiba saja namanya mencuat kayak artis dadakan yang mendapat predikat gratis sebagai Terdakwa kasus KDRT dan dinyatakan DPO oleh Kejari Batam.

Menurut Kasipidum Iqram mengatakan bahwa, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Batam telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Terpidana Nurbatias perkara KDRT (5/9/2024) yang lalu.

“Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print – 52xx/L.10xx/xx/2023 yang di tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta menerakan nama 3 orang petugas. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ucap Kasipidum Iqram.

Dalam waktu berbeda, Kasintel menyampaikan bahwa, terkait Terpidana H. Ir Nurbatias, putusan pengadilan yang sudah incrach harus dijalankan. Apa lagi statusnya merupakan DPO yang buron bertahun-tahun. Terhadap siapapun yang berkaitan dengan keputusan hukum (perintah) harus dituntaskan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Batam yang mengenal, melihat dan tahu keberadaan DPO, agar segera menghubungi kantor Kejari Batam, berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat. Rekam jejak seorang Terdakwa/Terpidana akan melekat semasa hidupnya. Dan kami pasti gunakan metode yang ada,” tegas Kasintel Tiyan Andesta.

Dan info terkini menjelang bulan suci Ramadhan (Februari 2025), Kantor Kejaksaan Negeri Batam memberi kabar terbaik ke redaksi Media Alif.com bahwa DPO Nurbatias telah ditangkap di Desa Tetesua – Sirombu Kabupaten Nias Barat oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Gunung Sitoli.

Berikut ini petikannya :
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejari Gunung Sitoli berhasil mengamankan Nurbatias (63) kasus KDRT merupakan DPO Kejari Batam.

Terpidana ditangkap menjelang waktu magrib di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, tepatnya di depan Masjid An Nur. Saat diamankan, Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara, namun menghindari eksekusi hingga akhirnya ditangkap, kemudian dibawa ke Kejari Gunung Sitoli untuk diamankan sementara.

Selanjutnya, Terpidana Nurbatias diterbangkan ke Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam dan dieksekusi guna menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menegaskan bahwa, Kami tidak akan berhenti memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Kami juga mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. (tm rd)