MEDIAALIF.COM,Batam – Kasus narkotika yang sempat bikin heboh Kota Batam digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan Eksepsi dari masing-masing Penasehat Hukum, Kamis (6/2/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi Anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, dibagi dalam dua sesi pada saat ini terdiri dari lima Terdakwa, yakni Azis Siregar, Zulkifli Simanjuntak, Aryanto, Wan Rahmad Kurniawan.
Sementara itu, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan Junaidi tidak dihadirkan karena keduanya tidak mengajukan eksepsi, sehingga jadwal persidangannya dilanjutkan pada sidang berikutnya tanggal 20 Feb 25.
Dalam hal ini, terkait kasus narkotika yang dialami Terdakwa Zulkifli Simanjuntak, Penasehat Hukum / Advokat Manner Lubis didampingi timnya Roger Morrow Sirumapea, Jepri Suranta Purba, sebut Dakwaan JPU tidak jelas, kabur, tidak cermat dan terkait Barang Bukti tidak ada menyertakan Hasil Uji Laboratorium.
“Sesuai ketentuan anjuran UU semestinya harus ada pernyataan atau kepastian dari Laboratoris Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI, dan berapa validasi beratnya secara formal. Maka tanpa adanya uraian yang pasti, apakah layak disebut dakwaan sudah lengkap,” ucapnya.
“Akan tetapi bila Dakwaan JPU tidak cermat dan kabur atau korelasinya tidak nyambung dengan kliennya berdasarkan fakta persidangan yang telah dibacakan terbuka untuk umum. Dimana letak kepastian hukumnya, inilah poin Eksepsi yang diajukan kepada yang mulia Majelis Hakim,” jelas PH Manner Lubis diseputaran Batam center.
Lanjut Manner, berbicara fakta hukum, Barang Bukti harus jelas apa namanya, jenis dan beratnya (dinyatakan lengkap). Apakah narkotika atau bahan berbahaya mengandung zat apa.
Kalau uraiannya tidak diperjelas sesuai anjuran dan aturan, maka bisa jadi orang lain atau masyarakat awam pun dapat menyebutkan sesuatu barang/benda berdasarkan apa yang dilihatnya, lantas dapat diterima tanpa diuji..?
“Disisi lain, terhadap kasus ini, perkaranya masih dalam proses di daerah lain (Tembilahan). Dan selaku Penasehat Hukum akan melakukan upaya demi keadilan serta kepastian hukum yang terbaik untuk klien kami,” tutur Manner SH. (lis rmsag)





