Terkait Laporan Masyarakat, PLN Batam Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Energi Listrik

oleh -397 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Dari sekian banyaknya keluhan pelanggan yang terpantau oleh awak media ini, soal alat kWh meteran dianggap rusak tidak normal dan apa penyebabnya.

Serta laporan / temuan masyarakat terkait dugaan adanya penyelewengan atau Penyalahgunaan energi listrik di kawasan pemukiman elit, seperti komplek perumahan di Kec. Batam Kota maupun Kecamatan lainnya (Dokumentasi foto diatas).

Terhadap keluhan warga pelanggan serta informasi tersebut, P2TL b’right PLN Batam memberi tanggapan dan klarifikasi. Namun permasalahan itu akan dipilah-pilah sesuai kriteria jenis tagihan pembayaran pemakaian listrik.

Manager Komunikasi dan Kehumasan PLN Batam, Bukti Panggabean SH, MH menyampaikan bahwa keluhan pelanggan tentu akan diakomodir sebagai bahan masukan bagi pihaknya untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya.

“Jenis tagihan listrik pada rumah standar maupun home stay, industri kecil (bisnis) mestilah berbeda ditinjau dari ukuran atau luasnya struktur bangunan. Apa lagi bila ada usaha aktif didalamnya, maka semua itu dikondisikan dengan beban daya energi listrik yang dibutuhkan pelanggan,” ucap Manager Humas.

Ia menjelaskan, petugas PLN Batam secara rutin melaksanakan pengawasan dengan pola bertahap karena faktor wilayah Kota Batam terbilang luas, jadi membutuhkan waktu untuk dapat menjangkaunya, termasuk melakukan peremajaan kWh yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga alat meteran listrik, dan bila terjadi perubahan atau gangguan segera laporkan melalui call center atau langsung kepada kami demi terciptanya rasa aman, nyaman bagi pelanggan,” jelasnya, Jumat (8/11/24).

“Dan terhadap bujuk rayu petugas dilapangan (utak-atik meteran) yang menjanjikan bayar tagihan murah jangan dilayani, sebab akan merugikan diri sendiri, dikenakan sanksi denda atau pidana sesuai UU yang berlaku. Akan tetapi sampai saat ini kami juga punya hati nurani untuk tidak melakukan sanksi pidana tersebut,” tegasnya.

Hal senada dinyatakan oleh Manager b’right P2TL, Arif Sumarna bahwa pencurian arus atau penyalahgunaan energi listrik itu sangat berbahaya sebab dapat merenggut jiwa dan nyawa seseorang, juga mengganggu jalur arus listrik bagi pelanggan disekitarnya seperti listrik padam tiba-tiba, Sabtu (9/11/2024).

“Terkait laporan masyarakat, dugaan penyelewengan energi listrik, kami sudah periksa dan cek tapi untuk sementara ini belum ditemukan acuan yang kuat untuk melakukan tindakan. Meskipun secara kasat mata sudah mengarah kesana dan menjadi Atensi bagi kami kedepannya,’ ungkap Arif.

Dari hasil penelusuran, terasa ada keanehan masih mengganjal pandangan mata yang sehat, disinyalir ada oknum petugas nakal berwajah lugu terkesan cerdik didalamnya, sehingga menjadi atensi bagi lembaga pemerintah yang merupakan BUMN tersebut. (tmd rmsag)