Ditlantas Polda Kepri Amankan 28 Unit Angkutan Barang Overload

oleh -374 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Direktorat Lalulintas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang gelar Operasi Zebra Seligi 2024 pada hari ke 8, mengamankan 28 Unit Angkutan Barang dan 5 STNK di Hanggar Polda Kepri, Selasa (22/10/2024).

Turut hadir, Dirlantas Kombes. Pol. Tri Yulianto, Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kacab Jasa Raharja Kepri Wanda P. Asmoro, Kabapenda diwakili Kabid Pengembangan Dan Pendapatan Bapenda Petit Pamungkas, Kepala BTPD diwakili Kasubbag Tata Usaha, Kabid Angkutan Jalan Syafrul Bahri, Serta Anggota Ditlantas dan awak media.

Dirlantas Kombes. Tri Yulianto Menyampaikan, selama operasi berlangsung, Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran seperti kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama.

“Pengemudi yang tidak memiliki SIM juga turut ditilang. Hukuman yang diterapkan berkisar dari denda maksimal Rp500.000 hingga Rp1.000.000, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Dirlantas.

Dalam Operasi Zebra Seligi 2024, sejumlah pelanggaran lalu lintas telah ditindak dengan sanksi tilang oleh pihak berwenang. Pengemudi yang terjaring operasi diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain: melanggar Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a karena kendaraan bermotor yang digunakan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pelanggaran lainnya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat 3 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf c, yang juga dikenai denda maksimal Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Tidak hanya itu, beberapa kendaraan terjaring karena tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, dan lampu rem, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 Ayat 2, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

Ada pula pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1, yang dikenai sanksi denda maksimal Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Operasi ini berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%, dari 1.951 kasus pada periode sebelumnya menjadi 1.857 kasus. Penurunannya setara dengan 94 kasus kecelakaan yang berhasil dihindari selama pelaksanaan operasi. Penurunan signifikan juga tercatat pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan 100% tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan pada periode ini.

Penurunan terjadi pada kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, turun sebesar 2% dari 1.604 kasus menjadi 1.565 kasus. Kecelakaan mobil penumpang juga turun sebesar 3%, dari 38 menjadi 35 kasus. Penurunan paling drastis terjadi pada kasus tabrak lari, yang menurun hingga 91%, dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus selama pelaksanaan operasi ini.

Kemudian Kabidhumas menegaskan, dalam Operasi Zebra, penegakan hukum difokuskan pada tujuh pelanggaran utama melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran. Pelanggaran tersebut meliputi :

Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan serta kendaraan angkutan barang yang overload overdomination.

“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan,” Tegas Kombes Zahwani Pandra