MEDIAALIF.COM,Batam – Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Polda Kepri berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura.
Saat penindakan, kontainer tersebut berada di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024, dengan estimasi muatan nilai barang ditaksir sebesar Rp 4,59 miliar, dan kerugian yang dapat ditimbulkan pada negara mencapai Rp 3,8 miliar. (4/3/2024).
Kronologis penangkapan berawal dari informasi Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada sekitar bulan Januari 2024.
Kemudian tim BC melakukan pendalaman analisis, hingga yang dicurigai ada satu kontainer yaitu nomor LEGU4500028/40 diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024 pukul 23.00 WIB, dimana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer adalah “Rio Sparkling”.
Selanjutnya tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang.
Pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan “Rio Sparkling” yang diserahkan oleh agen suruhan saudara TS, dan diyakini bahwa dokumen itu palsu.
Akhirnya tim mengikuti kontainer sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan disaksikan oleh saudara A, dengan hasil ditemukan isi kontainer adalah “Rio Sparkling” dan MMEA lainnya.
Berdasarkan hasil temuan, Tim BC melakukan penindakan dan membawa kontainer no. LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek “RIO COCKTAIL”, 6.000 botol MMEA merek “QINGHAIHU”, 384 botol MMEA merek “JOHNNIE WALKER” dan 120 botol MMEA merek MACALLAN.
Menindaklanjuti kejadian, Tim BC bersama Polda Kepri melakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam dengan hasil didapati bukti permulaan yang cukup bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Hasil koordinasi dengan Kejari Batam dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena memenuhi unsur pelanggaran pasal 102 huruf f dan/atau pasal 102 huruf h dan/atau pasal 103 huruf a UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai…
…jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersangka A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan saudara TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp 5 miliar.
Terhadap sdr A telah ditahan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan Saudara TS sejak tanggal 23 Februari 2024 dan saat ini kedua tersangka dititipkan penahanannya di Polresta Barelang.






