MEDIAALIF.COM,Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (Methamphetamine) dengan berat kotor 1.399,26 gram dalam dua lokasi yang berbeda.
“Sinergi bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua area, yaitu Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku KFH dan AM bertindak sebagai kurir,” jelas Rizki Baidillah.
KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia, pada Senin (15/1/2024). Terhadap penumpang kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan khusus.
“Setelah memeriksa seluruh badan KFH, akhirnya ia mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus). Lalu petugas membawanya ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan dokter menyatakan terdapat Corpus allineum (benda asing didalam tubuh). Kemudian tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkapnya.
Sedangkan AM adalah WNI yang akan berangkat ke Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, pada hari Kamis (11/1/2024). Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas. Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test dan hasilnya positif sabu.
“Kemudian, sekujur tubuh AM diperiksa dengan cermat dan teliti, apakah terdapat barang yang diduga narkotika lainnya, dan hasilnya nihil. Pelaku serta barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rizki, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.
Setelah itu, dilakukan pemusnahan benda narkotika tersebut, langsung dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, di halaman utama Mako Polda dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.
Upaya penyelundupan sabu-sabu oleh Tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.- (ril)






