MEDIAALIF.COM,Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan lahan tidur, atau tanah terlantar demi percepatan pembangunan di Batam.
Komitmen itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala BP Batam (Perka) nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelanggaraan Pengelolaan Pertanahan pada 17 Oktober lalu.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan pemanfaatan lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut, serta ada tahapan-tahapan penyelesaiannya.
- Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran.
- Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan disurati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran.
Hal itu, sekaligus menjawab tudingan salah satu media siber di Batam yang menyebut temuan BPK atas 1.346 PL tanah seluas ±289 hektare yang belum dilakukan perpanjangan hak penggunaan lahan, BP Batam belum miliki aturan jelas.
“Jadi hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 itu merupakan masukan bagi BP Batam untuk lebih meningkatkan layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, maka lahirlah Perka 11/2023 sebagai penyempurnaan perka sebelumnya,” jelas Ariastuty.
Penyelesaian lahan tidur dibutuhkan tahapan dan proses yang cukup panjang. Sejumlah upaya dilakukan secara komprehensif, seperti identifikasi lahan tidur, tahapan peringatan hingga membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur untuk menjalin kerja sama dengan investor jika kesulitan dalam melakukan pembangunan.
“Masalah penertiban tanah terlantar perlu dilakukan evaluasi komprehensif, baik dari aspek dokumen alokasi tanah maupun survey lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting lokasi,” terangnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memacu iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi masyarakat Kota Batam. Seyogianya kita bersama-sama mendorong Batam lebih maju, agar pembangunan terus berlangsung.
Sebelumnya, BP Batam menggandeng KPK RI menggelar diseminasi Perka BP Batam 11/2023 pada bulan November di Santika Hotel Batam Center, dihadiri para pelaku usaha dan asosiasi usaha Kadin, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, Apindo, Komite Advokasi Daerah Kepri serta Ombudsman.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad menyebutkan kegiatan itu sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha melalui kebijakan, baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.
“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Perka 11 ini,” ucap Sudirman Saat. (cc)






