Diduga Terpidana Ir.N Bebas Berkeliaran di Batam

oleh -436 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang terdakwa / terpidana inisial Ir. Nr, diduga bebas berkeliaran setelah di vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim PN Batam, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejari Batam.

Berdasarkan Direktori Putusan Pengadilan (MA RI) Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Ir.N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
  3. Memerintahkan Terdakwa ditahan.
  4. Menetapkan…dan selanjutnya – red.

Menanggapi temuan informasi itu, pihak Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasintel Andreas Tarigan menyampaikan, butuh waktu cek karena sudah lumayan lama putusannya.

“Ntar di cek di bidang yang menangani dan masih proses pencarian berkas sebab sudah 5 tahun lewat,” jelas Kasintel Kejari, Kamis siang (19/10/23) dilingkungan PN Batam.

Dari hasil pantauan yang terhimpun oleh awak media Alif.com, diantaranya narasumber yang dapat dipercaya mengatakan, Terpidana Ir.N harus segera ditahan untuk memenuhi perintah Pengadilan dan putusannya sudah inkracht.

“Sangat jelas Amar putusan Pengadilan memerintahkan Terdakwa ditahan. Sekecil apa pun hukuman pidana penjara wajib dijalankan sesuai anjuran UU oleh Jaksa selaku pelaksana eksekusi atau eksekutor,” ucap narasumber, Jumat ( 20/10/2023) enggan dimuat namanya, diseputaran Batam centre.

Menurut keterangan sumber berdomisili di Jakarta Pusat menyebutkan, bahwa Jaksa selaku Eksekutor harus sesegera mungkin melaksanakan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap / Inkracht, setelah Panitera mengirimkan salinan putusan Pengadilan padanya, sesuai anjuran Pasal 270 KUHAP Pidana.

Dalam kurun waktu 5 tahun, perintah Pengadilan belum dilaksanakan oleh pelaksana Eksekutor yang dipercayakan negara. Sehingga tertulis berhasil mengukir prestasi tahun 2023 sang perampok boss money changer dituntut hanya 3 bulan penjara oleh Jaksa Batam. Ada apa dengan cinta… (rickymorasag)