MEDIAALIF.COM,Batam – Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 kontainer 40ft berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang lainnya, seperti sepatu, mainan juga tas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si didampingi Dirreskrimsus Kombes Nasriadi, S.H, S.IK, Kabidhumas Kombes Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/23).
Kapolda Kepri menjelaskan, Penyidik Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pengimporan barang bekas dari luar negeri.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang lainnya, ditaksir bernilai hampir Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
Dari hasil penyelidikan, Tim Subdit I Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti tersebut, yang akan dijual ke customer di Kota Batam.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus masih mengembangkan perkara untuk menemukan calon tersangka, dan apakah masih ada indikasi jaringan-jaringan lain melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ujar Kapolda Kepri.
Diakhir konferensi pers, Kepala Bea Cukai Kota Batam mengucapkan terimakasih, dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri, sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini.
“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan,” tutur Ambang.
“Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing. Bahkan mematikan industri garmen mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara,” jelasnya. (r)






