Polda Kepri Amankan Tersangka Dan Selamatkan Korban PMI Ilegal

oleh -319 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri amankan pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial R (49 tahun) yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Serta berhasil menggagalkan pengiriman 2 (dua) orang calon PMI ilegal ke negara Malaysia dari kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Kombes Jefri RP Siagian, S.Ik, didampingi Kepala BP2MI Kepri Kombes Amingga MP, S.I.K dan Kasubbagrenmin Bidhumas Kompol Andi Sutrisno, di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023).

Dirreskrimum Kombes Jefri menjelaskan, bahwa pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum tanggal 10 Feb 2023.

Didapatkan informasi, ada 2 (dua) orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural.

″Kedua orang korban berasal dari Bandung dan Cianjur, dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI, dan dijanjikan bekerja sebagai pembantu dengan gaji Rp. 4.000.000,- ucapnya.

Selanjutnya Kepala BP2MI Kepri Kombes Amingga menyampaikan, apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

“Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” ujarnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) buah buku paspor Republik Indonesia;
serta 1 (satu) unit handphone merk galaxy S22 Ultra,” terang Kombes Amingga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal dugaan Tindak Pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan UU tersebut tertera dalam Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (r)