MEDIAALIF.COM,Kepri – Gubernur Prov. Kepri H. Ansar Ahmad mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Provinsi Kepri. Penetapan UMK tahun 2023 melalui Surat Keputusan (SK) yang diteken Ansar Ahmad, pada Rabu (7/12/2022) di Tanjungpinang.
Dari penetapan UMK tersebut diketahui UMK Kota Batam yang tertinggi dengan besaran Rp 4.500.440. UMK tahun 2023 Kepri juga mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 dengan kisaran kenaikan 6 sampai 7 persen. Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.
Berikut besaran UMK tahun 2023 : UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen); UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen); UMK Kab. Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen); UMK Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen); UMK Kab. Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen); UMK Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen); dan UMK Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).
Dalam menetapkan UMK Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan Pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan Pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.
“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya Permenaker dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov.Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (09/12).
Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja dan sangat mendukung sekaligus berharap para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah Daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.
Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (Kominfo Kepri)






