Diduga Tapak SUTET Taman Baloi Batam Kota Ilegal

oleh -454 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Siapa sich yang tak bangga melihat kemajuan Kota Batam pada saat ini, khususnya perkembangan infostruktur dan infrastruktur jalan molek pada jalan utama atau jalan protokol.

Meskipun masih cukup banyak ditemukan jalan berlubang bahkan tambal sulam, jalan sempit bergelombang kayak air laut seperti diwilayah Batam Kota, hingga masyarakat pengguna jalan pun terjatuh dari kendaraannya (jalan tergenang air) serta banjir lumpur disana-sini akibat dampak pembangunan yang terabaikan.

Begitu pula dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkembang pesat untuk menerangi Kota Batam, sampai kesudut pojok beberapa area tertentu dimeriahkan oleh kelap-kelip lampu hias nan cantik, mungkin luput dari standar kelayakan alias muncul karena main mata.

Mengenai jaringan induk ketenagalistrikan bertegangan tinggi (SUTET), dipandang perlu untuk dicermati oleh elemen masyarakat, khususnya pihak terkait BP Batam dalam hal perijinan tapak Tower SUTET di Taman Baloi Batam Kota.

Hal itu disampaikan oleh pengurus Perkumpulan Pemuda Keluarga Flores (PPKF) Nusa Tenggara Timur (NTT) Provinsi Kepri, Alosius SE, pada hari Rabu (30/11/2022) dibilangan Taman Baloi.

“Kita mempertanyakan Perijinan yang diberikan oleh BP Batam kepada pihak pengusaha atau kontraktor yang mengerjakannya. Sebab biasanya BP Batam bermain dibelakang layar, contohnya tiba-tiba saja muncul PL secepat kilat pada lokasi tertentu,” ucap Alosius.

Menurutnya, BP Batam selalu menekankan kepada masyarakat dengan dalih bahwa kewenangan atas lahan tanah, air, udara terutama hutan dikuasai oleh negara. Artinya BP Batam adalah pemilik kewenangan tersebut.

“Akan tetapi, apakah BP Batam tahu dan mengerti bahwa makna kalimat dikuasai bukan berarti dimiliki oleh negara, sebab banyak lahan tanah di Kota Batam ini yang terlebih dahulu telah dihuni oleh penduduk bahkan sebelum era kemerdekaan NKRI,” ungkapnya.

Sebaiknya, kata Alosius SE, BP Batam berkaca dengan cermat dan seksama atas perijinan pada suatu lokasi lahan jangan asal caplok, terkhusus Tapak SUTET bertegangan tinggi yang berdampak Radiasi amat berbahaya di area lingkungan perumahan penduduk.

“Diharapkan pihak BP Batam jangan main-main terhadap keselamatan, rasa hidup nyaman dan kesehatan manusia di Kota Batam atas perijinan Tapak SUTET yang diberikan kepada pihak pengusaha maupun kontraktor. Masalahnya bukan saat ini tapi dikemudian hari, atau jangan-jangan tapak tersebut ilegal,” tegas Alosius. (ricky)